kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsistensi pemerintah ciptakan persaingan industri rokok sehat


Rabu, 23 Mei 2018 / 12:06 WIB
Konsistensi pemerintah ciptakan persaingan industri rokok sehat
ILUSTRASI. INDUSTRI ROKOK - BURUH LINTING


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menyambut positif langkah pemerintah untuk berkomitmen menjalankan roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sampai tahun 2021.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Donny Imam Priambodo, Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, adanya beleid tersebut akan menghilangkan persaingan yang tidak sehat di industri rokok.

"Pemerintah sudah menyikapi hal ini, tentunya tidak serta-merta langsung, karena ini bisa membuat syok industri. Makanya dibuat roadmap ini ke depan, dari 10, jadi 8, sampai 5 layer, nanti semua industri rokok akan fair, tidak ada lagi yang bermain,” katanya, Rabu (23/5).

Donny mengingatkan pemerintah agar selalu melakukan pengawasan ketat dari pelaksanaan PMK 146/2017 di lapangan.

Dengan begitu, lanjut dia, beleid tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi industri rokok dan negara.

"Kebijakan ini positif asal tetap konsisten untuk dijalankan. Perlu adanya juga pengawasan langsung di lapangan," kata politikus dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Bambang Riyanto, Peneliti dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menambahkan, penyederhanaan layer tarif cukai rokok juga untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Penyederhanaan ditujukan untuk mengurangi layer tarif cukai, semakin banyak layer akan semakin besar kemungkinan penyalahgunaan. Ini justru mengurangi kesempatan untuk penyalahgunaan,” katanya.

Celah tarif murah

Sebelum adanya PMK 146/2017, menurut Bambang, pengusaha-pengusaha nakal kerap mencari celah, sehingga mereka membayar cukai dengan tarif yang murah.

"Aturan ini mengurangi peluang pemanfaatan celah pengusaha yang berusaha mencari peluang tadi. Dari sisi Bea dan Cukai bisa meningkatkan pengawasan," imbuh dia.

Abdillah Hasan, Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia, menimpali, penyederhanaan sistem struktur cukai tembakau merupakan langkah yang tepat yang dibuat pemerintah untuk menyehatkan industri rokok nasional.

"Pertama kita apresiasi pemerintah yang sudah melaksanakan atau menuliskan rencana penyederhanaan (sistem struktur cukai) di dalam aturan yang jelas. Produk hukum yang tepat dan kuat yaitu PMK," kata Abdillah.

Sependapat dengan Donny dan Bambang, Abdillah juga menekankan aspek pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dia juga meminta publik untuk memastikan bahwa rencana penyederhanaan cukai dilaksanakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×