Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menerapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kementerian ESDM pekan ini akan meneken perpanjangan kontrak empat blok migas kepada kontraktor yang selama ini mengelolanya (kontraktor eksisting).
Menurut Permen ESDM baru tersebut, semua kontrak yang bakal habis akan diberikan kepada kontraktor eksisting. Jadi tidak diberikan 100% ke PT Pertamina.
Terdapat empat kontrak blok migas yang habis tahun depan. Keempat blok migas tersebut adalah Blok Jambi-Merang yang dikelola oleh Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Talisman Jambi Merang, dan Blok Pendopo & Raja yang dikelola oleh JOB Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia. Lalu Blok Bula yang dikelola oleh Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, dan Seram Non Bula dengan operator Citic Seram Energy.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah ingin segera memutuskan pengelolaan blok migas yang akan habis kontrak dan pekan ini juga akan segera ditandatangani kontrak baru wilayah kerja terminasi.
Menurut dia, kontraktor eksisting di blok yang habis kontrak pada tahun 2019 itu akan mendapatkan hak partisipasi atau participating interest. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 23/2018. "Kami ikuti sesuai Permen ESDM," kata Arcandra, kemarin.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ediar Usman menambahkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan memang berencana akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tahun 2019 pada pekan ini.
Menurut dia, keempat blok terminasi tersebut bisa diproses lebih dahulu karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) (KKKS) di masing-masing blok migas tersebut telah mengajukan penawaran ke pemerintah.
Meski akan diputuskan pekan ini, pemerintah masih melakukan negosiasi keempat blok migas terminasi tahun 2019. Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM akan mengatur besaran hak partisipasi untuk blok yang dikelola oleh dua KKKS, syarat dan ketentuan atau terms and conditions (T&C), bonus tanda tangan (signature bonus) hingga komitmen pasti. "Jumat tanggal 11 Mei ditetapkan Pak Menteri," ujar Ediar.
Sebaliknya Marwan Batubara Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta Presiden Joko Widodo segera membatalkan Permen ESDM No 23/2018. Argumennya, aturan itu bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945, menghambat peningkatan ketahanan energi nasional dan melanggengkan penguasaan migas oleh asing. "Yang terpenting mengurangi potensi penerimaan negara sektor migas," kata dia, dalam rilis, Senin (7/5).
Pemberlakuan Permen ESDM No. 23/2018 juga menghambat dominasi BUMN menjadi tuan di negeri sendiri dan menunjukkan sikap inferior bangsa Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia. "Permen ESDM ini memberi jalan mulus kepada kontraktor asing (eksisting) melanjutkan pengelolaan wilayah kerja (WK) yang kontraknya berakhir," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News