kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kontrak PKP2B generasi I belum diperpanjang, bagaimana dampaknya?


Selasa, 21 Januari 2020 / 20:59 WIB
Kontrak PKP2B generasi I belum diperpanjang, bagaimana dampaknya?
ILUSTRASI. Nasib Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama akan berakhir. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan berakhir masih belum menentu kepastiannya. Salah satu hal yang masih mengganjal pemegang PKP2B adalah batasan luas wilayah operasi tambang yang berkurang usai perpanjangan kontrak.

Seperti yang diketahui, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa luas wilayah tambang milik perusahaan yang diperpanjang masa kontraknya berkurang menjadi 15.000 hektar (Ha).

Baca Juga: Menelusuri perkembangan kinerja sejumlah produsen batubara raksasa

Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, berkurangnya luas wilayah tambang tentu merugikan bagi para pemegang PKP2B generasi pertama yang notabene sudah beroperasi lama di Indonesia.

Ditambah lagi, karakteristik tambang batubara berbeda dengan tambang mineral logam. Kegiatan operasional tambang batubara dilakukan dengan eksplorasi secara horizontal. Artinya, semakin luas wilayah operasi, cadangan batubara yang bisa ditambang juga semakin besar.

Ini berbeda dengan tambang mineral yang melakukan eksplorasi secara vertikal. Uniknya, dalam UU Minerba, wilayah operasional perusahaan tambang mineral logam usai perpanjangan kontrak hanya berkurang menjadi 25.000 Ha.

“Padahal tambang-tambang mineral seperti Freeport menggali tanah ke dalam,” kata Abrar, Selasa (21/1).

Baca Juga: BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B

Dia pun menyarankan agar para pemegang PKP2B yang akan habis kontraknya membuat kajian teknis mengenai dampak-dampak yang timbul apabila wilayah operasionalnya menciut jadi 15.000 Ha.

Sebagai catatan, pemegang PKP2B generasi pertama yang akan berakhir kontraknya antara lain PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.

Adapun PT Tanito Harum tidak diperpanjang kontraknya usai berakhir pada 14 Januari 2019 lalu.

Abrar melanjutkan, hak perpanjangan kontrak sudah diatur dalam isi kontrak PKP2B yang diakui dalam UU Minerba tepatnya pada pasal 169. Aturan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 bahwa perpanjangan diberikan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: PP Minerba Tunggu Paraf Menteri BUMN

“Mekanismenya pun tanpa melalui lelang, dengan durasi IUPK dua kali sepuluh tahun,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkhawatirkan aspek kelangsungan investasi apabila masalah perpanjangan kontrak PKP2B terus-terusan mandek.

Ia menjelaskan, para pemegang PKP2B generasi pertama berkontribusi terhadap 40% dari total produksi batubara nasional di tahun lalu yang mencapai 610 juta ton. Artinya, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa diabaikan.

Ditambah lagi, salah satu komoditas andalan Indonesia yang diekspor ke luar negeri yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) menemui hambatan bisnis seperti kampanye hitam dari Uni Eropa. Lantas, kini tinggal batubara saja yang bisa dimaksimalkan untuk ekspor.

Baca Juga: PTBA Kini Fokus Pada Pembangkit Tenaga Surya

“Kalau perpanjangan kontrak PKP2B generasi pertama dipersulit, ekspor batubara Indonesia bisa terganggu. Ini bisa berpengaruh ke hasil CAD,” ungkap Hendra, hari ini.

Pertumbuhan ekonomi dalam negeri juga bisa terganggu jika masalah perpanjangan kontrak PKP2B generasi pertama tak kunjung kelar. Apalagi, beberapa daerah yang menjadi lokasi tambang PKP2B cukup bergantung pada industri batubara dalam mendongkrak perekonomian.

Misalnya Kalimantan Timur yang cukup banyak dihuni oleh pemegang PKP2B. “Dulu waktu harga batubara sedang rendah-rendahnya, pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut minus,” terang dia.

Baca Juga: Selain Bermain di Hulu, Mind Id Menggarap Hilirisasi

Wilayah tambang yang habis masa kontraknya pun bisa mendatangkan masalah apabila tidak segera diambilalih oleh investor lain ataupun dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Ambil contoh pada tambang Tanito Harum yang sudah tak beroperasi usai kontraknya berakhir di tahun lalu. “Sekarang lahan tambangnya seperti ladang tak bertuan. Bahkan, mulai muncul penambang-penambang liar di sana,” ungkap Hendra.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×