kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.246   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.205   -17,51   -0,24%
  • KOMPAS100 1.049   -6,38   -0,60%
  • LQ45 808   -2,91   -0,36%
  • ISSI 232   -0,94   -0,41%
  • IDX30 419   -2,46   -0,58%
  • IDXHIDIV20 491   -2,78   -0,56%
  • IDX80 118   -0,58   -0,49%
  • IDXV30 119   -1,70   -1,40%
  • IDXQ30 135   -0,40   -0,30%

KPPI selidiki safeguard casing and tubing


Jumat, 20 Januari 2012 / 18:16 WIB
KPPI selidiki safeguard casing and tubing
ILUSTRASI. Pilihan harga mobil bekas Rp 50 jutaan, ada varian Suzuki APV ini


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI (Indonesian safeguards committee) mulai unjuk gigi awal tahun ini. Mulai hari ini, KPPI resmi memulai penyelidikan safeguard (tindakan pengamanan) atas impor casing and tubing (semacam pipa untuk industri minyak dan gas).

Penyelidikan dilakukan, setelah KPPI menerima laporan kenaikan impor casing and tubing yang berpotensi merugikan industri nasional. Dalam siaran persnya, Halida Miljani selaku ketua KPPI menyatakan, penyelidikan dilakukan setelah ia menerima permohonan safeguard dari perusahaan nasional yang memproduksi casing and tubing.

Industri yang merugi akibat tingginya arus impor casing and tubing itu adalah PT Citra Tubindo Tbk. Melalui Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe), PT Citra Tubindo Tbk sudah mengajukan permohonan safeguard kepada KPPI pada tanggal 30 Desember 2011 lalu.

Dalam permohonan itu, Apropipe meminta KPPI segera menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor casing and tubing.Namun sesuai prosedur, KPPI mesti melakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk mendapatkan bukti kerugian industri dalam negeri akibat tingginya impor casing and tubing.

Keputusan penyelidikan safeguard untuk impor casing and tubing itu, KPPI meminta importir casing and tubing atau pihak terkait yang keberatan segera melapor ke KPPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×