Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI (Indonesian safeguards committee) mulai unjuk gigi awal tahun ini. Mulai hari ini, KPPI resmi memulai penyelidikan safeguard (tindakan pengamanan) atas impor casing and tubing (semacam pipa untuk industri minyak dan gas).
Penyelidikan dilakukan, setelah KPPI menerima laporan kenaikan impor casing and tubing yang berpotensi merugikan industri nasional. Dalam siaran persnya, Halida Miljani selaku ketua KPPI menyatakan, penyelidikan dilakukan setelah ia menerima permohonan safeguard dari perusahaan nasional yang memproduksi casing and tubing.
Industri yang merugi akibat tingginya arus impor casing and tubing itu adalah PT Citra Tubindo Tbk. Melalui Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe), PT Citra Tubindo Tbk sudah mengajukan permohonan safeguard kepada KPPI pada tanggal 30 Desember 2011 lalu.
Dalam permohonan itu, Apropipe meminta KPPI segera menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor casing and tubing.Namun sesuai prosedur, KPPI mesti melakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk mendapatkan bukti kerugian industri dalam negeri akibat tingginya impor casing and tubing.
Keputusan penyelidikan safeguard untuk impor casing and tubing itu, KPPI meminta importir casing and tubing atau pihak terkait yang keberatan segera melapor ke KPPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News