Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
Dia pun mendorong agar perusahaan yang memiliki lahan bekas tambang atau lahan yang sudah tak aktif berproduksi, dapat memanfaatkannya sebagai ladang energi terbarukan. Secara praktis, kata Sujatmiko, pembangunan PLTS di lahan bekas tambang juga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan listrik secara mandiri di wilayah pertambangan.
"Sebagai contoh di salah satu tambang Kalimantan Tengah, menggunakan genset untuk 7 MW, harga BBM dan transportasi berapa. Kalau bisa dibangun listrik di tambang sendiri, bisa mengurangi biaya energi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konservasi Tanah dan Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yuliarto Joko Putranto menegaskan, harus ada perbedaan antara pasca tambang yang dilakukan di dalam dan yang diluar kawasan hutan. Dia bilang, pasca tambang di dalam kawasan hutan harus dilakukan dengan pengembalian fungsi hutan pada kondisi optimalnya.
"Itu amanatnya. Tapi ketika di luar kawasan hutan, pasca tambangnya akan lebih fleksibel ketika dimanfaatkan untuk apa," ungkap Yuliarto.
Baca Juga: Sah! 30 perusahaan batubara minta naik produksi, ingin harga terus turun?
Dia pun memaparkan, saat ini ada 1.284 unit perizinan yang memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas total 584.138 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, luasan lahan yang telah dibuka adalah 96.311 ha dari 255 unit IPPKH.
Sementara itu, sudah ada 173 unit IPPKH yang telah memproses reklamasi dengan luasan 35.037 ha. Namun baru ada 27 unit IPPKH dengan luasan 2.279 ha yang telah serah terima atau dinyatakan berhasil.
Adapun berdasarkan data dari Kementerian ESDM, khusus untuk wilayah IPPKH tambang, luasnya mencapai 402.620 ha. Secara keseluruhan, total wilayah izin atau kontrak tambang di Indonesia mencapai 10,83 juta ha.
Seluas 6,75 juta ha merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan daerah melalui gubernur. Sedangkan wilayah IUP/PKP2B/KK yang diterbitkan oleh menteri seluas 4,07 juta ha. Bukaan lahan dari izin yang diterbitkan menteri mencapai 248.652 ha.
Sementara itu, lahan yang sudah direklamasi dari izin yang diterbitkan menteri seluas 82.476 ha atau 33% lahan yang dibuka sudah direklamasi. Sisanya, masih dipakai untuk area penambangan aktif dan sarana penunjangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













