kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Larangan ODOL via SE Dinilai Salah Alamat


Jumat, 28 November 2025 / 21:13 WIB
Larangan ODOL via SE Dinilai Salah Alamat
ILUSTRASI. Sejumlah truk melintas di ruas jalan Tol JORR Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran (SE) kepala daerah dinilai kian sering digunakan untuk mengatur masyarakat dan pelaku usaha, padahal SE tidak memiliki kekuatan mengikat eksternal. Pakar dan praktisi hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu, menegaskan penggunaan SE untuk mengatur publik adalah tindakan melampaui kewenangan dan merusak kepastian hukum.

Menurut Valerianus, surat edara bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sehingga hanya berlaku internal pemerintahan. Karena itu, SE Gubernur Jawa Barat mengenai pelarangan perlintasan truk over dimension overloaded (ODOL) yang ditujukan kepada swasta dinilai salah alamat. 

“SE seharusnya memerintahkan dinas terkait untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan membuat ketentuan baru untuk pihak eksternal,” kata Valerianus dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Pembatasan Truk ODOL di Jabar Berpotensi Mengerek Biaya Logistik dan Harga Barang

Ia menilai kebiasaan pejabat daerah menerbitkan SE untuk mengatur masyarakat telah menjadi masalah serius dalam birokrasi, sebab justru mengesampingkan regulasi formal seperti peraturan gubernur. 

Praktik serupa juga terjadi di sejumlah daerah, mulai dari SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih hingga berbagai SE terkait pendidikan dan kegiatan sosial di Jawa Barat.

Terpisah, terkait rencana penerapan zero ODOL 2026 oleh Pemprov Jabar, Wakil Ketua Umum MTI Djoko Setijowarno menyebut langkah itu juga melampaui kewenangan pemerintah pusat. 

Baca Juga: MTI: Kebijakan ODOL per Wilayah Bisa Timbulkan Ketidakpastian Distribusi Logistik

Kebijakan zero ODOL telah disepakati berlaku nasional pada Januari 2027 sehingga penerapan lebih cepat di daerah justru berpotensi mengganggu arus logistik dan menimbulkan kebijakan tumpang tindih.

Djoko menegaskan penanganan ODOL merupakan kewenangan nasional di bawah Kementerian Perhubungan. Bila setiap daerah membuat aturan sendiri, arus logistik antarwilayah justru akan tersendat.

Selanjutnya: 10 Daftar Makanan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Menarik Dibaca: 10 Daftar Makanan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×