kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lelang 15 blok migas berpeluang sepi peminat


Senin, 23 Oktober 2017 / 10:31 WIB
Lelang 15 blok migas berpeluang sepi peminat


Reporter: Adinda Ade Mustami, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang 15 blok minyak dan gas bumi (migas) pada November 2017 berpeluang sepi peminat. Sebab, hingga kini, pemerintah belum juga merilis aturan perpajakan skema bagi hasil gross split. Padahal, aturan perpajakan itu ditunggu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan mengikuti lelang 15 blok migas tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian ESDM membuka 15 lelang blok migas pada Mei 2017, lalu pemerintah menetapkan awal Juli 2017 sebagai batas akses dokumen dan pengembalian dokumen. Namun karena belum ada KKKS yang memasukkan proposal lelang saat itu, maka pemerintah memperpanjang lagi batas akses dokumen menjadi 9 Agustus yang kemudian diulur lagi menjadi 11 September.

Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang sampai 27 November 2017. Perpanjangan batas waktu ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon investor untuk mengevaluasi aturan gross split dan ketentuan perpajakannya.

Sayang, hingga kini aturan perpajakan yang dinanti belum juga terbit. Dan sejauh ini hanya 19 perusahaan yang memasukkan penawaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan, pemerintah tengah menyelesaikan draf aturan pajak gross split tersebut. Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan draf final peraturan pajak gross split.

Dia berharap, pembahasan aturan ini tidak membuat tender 15 blok migas itu molor lagi. "Semoga enggak ditunda lagi," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (22/10).

Jumat (20/10), Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dan membahas aturan pajak tersebut. "Pak Wamen dan Bu Menteri Keuangan membicarakan dua hal yang masih tertunda," kata Susyanto.

Dia mengungkapkan, pertemuan antara Wakmen ESDM dan Menkeu menemukan titik temu terkait dua hal yang selama ini terus dibahas pemerintah yaitu loss carry forward dan indirect tax. "Dua isu tersebut tinggal dirumuskan lagi oleh tim," klaimnya.

Menurut Arcandra, dengan hanya menyisakan dua isu tersebut, dirinya optimistis aturan perpajakan gross split bisa terbit sebelum batas waktu lelang selesai November 2017 mendatang. "Harapannya, peraturan pemerintah keluar secepatnya," imbuhnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, menyebutkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa penghapusan indirect tax, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kegiatan masa eksplorasi. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), "Kami tetap mencoba untuk dilakukan seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang cost recovery dan sesuai dengan nilai keekonomiannya," tandas Mardiasmo.

Di sisi lain, pemerintah juga masih menimbang mengenai ketentuan indirect tax. Bahkan termasuk menghapus indirect tax pada kegiatan usaha migas dalam tahap eksploitasi.

Mardiasmo menandaskan, pemerintah tengah meramu cara agar bagian yang diterima pemerintah tidak turun tanpa merugikan swasta. Paling tidak, sama dengan skema pajak sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×