kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Luhut: Pertamina kemungkinan masuk lebih awal dalam proses alih kelola Blok Rokan


Senin, 02 Desember 2019 / 21:12 WIB
Luhut: Pertamina kemungkinan masuk lebih awal dalam proses alih kelola Blok Rokan
ILUSTRASI. Blok Rokan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan adanya kemungkinan bagi PT Pertamina untuk masuk lebih awal dalam proses alih kelola Blok Rokan.

Dalam Rapat Kordinasi dengan Pertamina, Luhut menjelaskan, dirinya telah meminta Pertamina, Chevron dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk merampungkan negosiasi.

Baca Juga: Luhut: Potensi cadangan lewat EOR mencapai 1,6 miliar barel

"Kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak. Jangan gitu-gitu aja. Sangat ada (peluang) Pertamina masuk lebih awal," ujar Luhut di kantornya, Senin sore (2/12).

Kendati demikian, Luhut belum bisa merinci soal metode yang mungkin diadopsi. Namun, ia berharap investasi lebih awal dapat dilakukan oleh Pertamina.

Baca Juga: Begini kesiapan sejumlah perusahaan migas hadapi 2020

Asal tahu saja, pada Agustus 2021 mendatang Pertamina akan secara resmi mengelola Blok Rokan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal masa transisi. Yang terang, Pertamina terus mengupayakan untuk masuk lebih awal demi mencegah terjadinya penurunan produksi seperti yang terjadi pada Blok Mahakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×