kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.529   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.843   15,43   0,23%
  • KOMPAS100 988   0,15   0,02%
  • LQ45 766   1,76   0,23%
  • ISSI 219   0,48   0,22%
  • IDX30 397   1,29   0,33%
  • IDXHIDIV20 468   1,06   0,23%
  • IDX80 112   0,21   0,19%
  • IDXV30 114   0,09   0,08%
  • IDXQ30 129   0,45   0,35%

Masih banyak perkebunan tak berizin di kawasan hutan


Senin, 05 Maret 2018 / 16:55 WIB
Masih banyak perkebunan tak berizin di kawasan hutan
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkebunan tidak berizin masih banyak di temukan di kawasan hutan Indonesia. Hal itu terlihat pada kawasan Taman Nasional (TN) Tessonilo, Riau.

Perkebunan tidak berizin tersebut masuk ke dalam hutan ekosistem TN Tessonilo. "Ada 474 perusahaan kebun di Riau, 127 tidak berizin," ujar Profesor Kebijakan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo dalam konferensi pers revitalisasi ekosistem Tessonilo, Senin (5/3).

Perambahan lahan tersebut digubakan sebagai lahan kelapa sawit. Hal itu melihat tingginya kebutuan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Hariadi bilang pada kawasan ekosistem TN Tessonilo terdapat 58 pabrik pengolahan kelapa sawit. Pabrik tersebut mendapatkan pasokan bahan baku dari perkebunan sekitarnya termasuk yang terdapat pada areal ekosistem TN Tessonilo.

Deforestasi kawasan TN Tessonilo dinilai sangat tinggi. Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad bilang sebagian besar hutan dalam ekosistem TN Tessonilo telah terdeforestasi.

"Kawasan TN, deforeatasinya luar biasa, prediksinya yang masih berhutan sekitar 25%," terang Chalid.

Deforestasi tersebut diungkapkan Chalid sebagian besar dilakukan oleh sawit. Kawasan hutan digarap secara ilegal sebagai perkebunan kelapa sawit.

Oleh karena itu pemerintah perlu menindak tegas agar petani yang berada dalam kawasan hutan untuk keluar. Chalid bilang dalam kawasan TN tidak boleh terdapat kegiatan di luar kehutanan.

Meski begitu, panen masih dapat dilakukan pada tanaman yang telah tertanam. Namun, penanaman tidak boleh lagi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×