kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat global dorong struktur cukai rokok disederhanakan


Rabu, 21 Juli 2021 / 21:39 WIB
Masyarakat global dorong struktur cukai rokok disederhanakan
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan masyarakat global melalui gerakan Take A Part meminta pemerintah Indonesia dapat segera melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Struktur tarif cukai yang ada saat ini dinilai mempermudah akses remaja terhadap rokok murah.

“Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan struktur cukai tembakau. Struktur cukai saat ini mengarahkan kepada terciptanya variasi harga rokok yang banyak, yang memudahkan remaja untuk mengakses produk-produk industri tembakau yang lebih murah,” tulis Take A Part dalam akun resmi Twitter-nya.

Take A Part merupakan gerakan masyarakat global yang fokus memberikan masukan kepada pemerintah di dunia untuk mengendalikan tembakau khususnya bagi anak-anak dan remaja. Gerakan ini merupakan kerja sama antara berbagai organisasi anti-tembakau dan masyarakat yang peduli terhadap pengendalian tembakau.

Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin memberikan apresiasi atas perhatian masyarakat global, termasuk Take A Part.

Baca Juga: Tolak simplifikasi cukai, GAPPRI harap Jokowi pertimbangkan dampak bagi IHT

Ia menilai upaya mereka mendorong pemerintah Indonesia menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang masih sangat kompleks memiliki keterkaitan dengan hak asasi manusia, khususnya tentang kesehatan publik.

“Hak kesehatan adalah HAM, yang tercantum dalam deklarasi PBB. Hak atas kesehatan sifatnya inklusif. Jadi, memang spesifik dari HAM bahwa perhatian diberikan pada kelompok rentan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, instrument tax menjadi salah satunya,” kata Rafendi dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Dia menjelaskan, ada tiga unsur hak asasi manusia yang tidak terpenuhi akibat kebijakan cukai yang tidak ideal seperti struktur tarif cukai yang kompleks. Pertama adalah unsur menghargai yang termasuk di dalamnya terkait konteks pengendalian tembakau.

Kedua adalah melindungi, yang diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya. Selanjutnya adalah unsur memenuhi, yang menyangkut akses pelayanan kesehatan.

“Menghargai adalah upaya simpatis dan menyeluruh terkait pencegahan epidemi terkait tembakau. Elemen melindungi spesifik melindungi kelompok masyarakat/individual melalui regulasi, bahwa produksi pemasaran tembakau tidak mengancam publik,” katanya.

Penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dinilainya akan menjadi pembuktian bagi komitmen pemerintah dalam mengendalikan tembakau. Apalagi, persoalan ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Berlarut-larutnya proses simplifikasi hanya akan menunjukkan kegamangan pemerintah terhadap pengendalian tembakau.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM darurat menghambat laju kinerja ekspor industri TPT

Apalagi, pemerintah sebenarnya telah menetapkan roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sejak 2017. Namun, hingga saat ini pemerintah hanya sempat menyederhanakan struktur menjadi 10 layer tanpa ada kelanjutannya lagi.

Menurut Rafendi, sejauh ini penolakan terhadap simplifikasi berasal dari kelompok kepentingan yang kemudian merugikan kelompok masyarakat serta golongan anak-anak.

Indikasi adanya pihak-pihak yang menolak penyederhanaan sistem cukai sudah terbukti dari hasil riset sejak 2008, di sini terlihat kuatnya lobi dan pengaruh kelompok industri pada pembentukan regulasi dan kebijakan,” kata Rafendi yang juga menjadi Regional Director for South East Asia and Pacific Amnesty International.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×