kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti putusan gugatan UU Hortikultura


Senin, 03 November 2014 / 17:45 WIB
Menanti putusan gugatan UU Hortikultura
ILUSTRASI. Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang di Bank, Cek Juga Biayanya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/05/2023.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Uji materi terhadap UU Hortikultura nasibnya masih tersangkut di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika perusahaan benih asing gelisah menanti putusan batas kepemilikan. Perusahaan benih lokal justru bersiap untuk tancap gas demi merebut pasar benih lokal.

Kondisi ini tercermin dari jumlah perusahaan yang hingga September telah berjumlah 54 perusahaan padahal pertengahan tahun jumlahnya sebanyak 39 perusahaan. UU Hortikulutra bukan tidak mungkin menumbuhkan perusahaan benih lokal baru. Disisi lain, pangsa pasar benih juga bakal dapat merebut pasar benih nasional.

Slamet Sulistiyono, Direktur PT Benih Citra Asia (BCA) mengatakan, bisnis perbenihan tidak rumit. Adanya UU Hortikultura akan memunculkan perusahaan baru. Sebab legalitas perusahaan makin jelas. Disamping efek lanjutan lain adalah peningkatan kualitas produksi benih yang terjadi karena semakin mumpuni tenaga ahli di perusahaan lokal.

"Efek psikologisnya jika putusan MK meloloskan UU Hortikultura ini. Maka pekerja perusahaan benih asing bisa jadi akan pindah. Mereka akan memilih untuk bekerja di perusahaan nasional," kata Slamet pada Senin (2/11).

Artinya, jika breeder atau tenaga perbenihan yang selama ini bekerja di perusahaan internasional akan pindah ke perusahaan benih nasional. Kondisi ini tentu menguntungkan bagi perusahaan nasional yang kedapatan tenaga breeder. Selama ini kondisi ini memang sudah terjadi.

BCA misalnya dari jumlah breeder saat ini mencapai 20 orang sebanyak 60% berasal dari tenaga ahli yang pernah bekerja di perusahaan benih asing. Sisanya tenaga ahli yang diberikan pelatihan. Begitu juga dengan ahli tanaman untuk setiap varietas yang dihasilkan yang jumlahnya mencapai 327 tenaga kerja

Asal tahu saja, Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura menggugat UU Hortikultura ke MK khususnya pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) terkait pembatasan penanaman modal asing (PMA) maksimal 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×