Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster migas mengubah UU Migas Nomor 22/2001 pasal 4 ayat 3 dengan menghilangkan ketentuan pembentukan badan pelaksana.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan, langkah ini mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 silam melalui putusan MK No.36/PUU-X/2012.
"Karena itu tugasnya digantikan SKK Migas," kata Komaidi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menjelaskan sejumlah ketentuan termasuk pembentukan badan pelaksana akan diatur dalam Revisi UU Migas.
Baca Juga: Ketentuan izin usaha sektor migas di UU Cipta Kerja dinilai rugikan semua pihak
"Ada perubahan rezim kontrak ke perizinan berusaha. Maka kita perlu dapat kejelasan instansi yang keluarkan izin usaha, jika memang ada perubahan maka perlu dalami lebih lanjut," ungkap Eddy kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Eddy melanjutkan, dalam RUU Migas bakal mengatur beberapa pasal yang telah dibatalkan MK.
Kendati demikian ia belum bisa memastikan apakah bakal ada pembentukan lembaga baru sebagai regulator sektor hulu migas atau tidak. Sementara itu, RUU Migas yang telah masuk dalam prolegnas masih harus menanti rampungnya RUU EBT yang ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas.
"Butuh pembahasan lanjutan mengenai bentuk dari lembaga yang akan jadi regulator industri sektor hulu dan proses transisi jika memang ada transisi yang diperlukan," jelas Eddy.