kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   5,00   0,03%
  • IDX 7.136   41,08   0,58%
  • KOMPAS100 1.041   10,52   1,02%
  • LQ45 812   9,83   1,22%
  • ISSI 223   0,61   0,27%
  • IDX30 424   4,36   1,04%
  • IDXHIDIV20 504   2,06   0,41%
  • IDX80 117   1,28   1,10%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Menkeu: Sulit menghukum LCGC penenggak BBM subsidi


Senin, 07 April 2014 / 13:04 WIB
Menkeu: Sulit menghukum LCGC penenggak BBM subsidi
ILUSTRASI. Kapan Bleach: Thousand-Year Blood War Episode 6 Sub Indo Tayang? Berikut Sinopsisnya


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemberian hukuman alias sanksi bagi mobil murah ramah lingkungan alias LCGC (Low Cost Green Car) yang mengkonsumsi BBM bersubsidi sulit dilakukan. Aparat pemerintah terbatas untuk mengawasi hal tersebut.

"Siapa yang akan jaga di setiap pom bensin," ujar Chatib dalam Diskusi Menyongsong Peta Baru Kebijakan Ekonomi Indonesia di Jakarta, Senin (7/4).

Chatib bilang, usul pemberian sanksi ini datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu upaya pengurangan pemakaian BBM subsidi pada mobil LCGC. Namun, diakuinya kalau hanya sekedar himbauan maka penggunaan LCGC dengan BBM non-subsidi tidak akan jalan.

Maka dari itu, pihaknya bersama dengan Kemenperin sedang merumuskan keputusan bersama. Salah satu alternatif pilihan yang dipikirkan adalah penggunaan nozzle (mulut pipa) yang berbeda antara mobil yang disubsidi pemerintah dan yang tidak.

"Kalau nozzle itu kan tidak perlu sanksi dan mereka tidak bisa pakai (BBM subsidi)," tandas Chatib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×