kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu: Sulit menghukum LCGC penenggak BBM subsidi


Senin, 07 April 2014 / 13:04 WIB
Menkeu: Sulit menghukum LCGC penenggak BBM subsidi
ILUSTRASI. Kapan Bleach: Thousand-Year Blood War Episode 6 Sub Indo Tayang? Berikut Sinopsisnya


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemberian hukuman alias sanksi bagi mobil murah ramah lingkungan alias LCGC (Low Cost Green Car) yang mengkonsumsi BBM bersubsidi sulit dilakukan. Aparat pemerintah terbatas untuk mengawasi hal tersebut.

"Siapa yang akan jaga di setiap pom bensin," ujar Chatib dalam Diskusi Menyongsong Peta Baru Kebijakan Ekonomi Indonesia di Jakarta, Senin (7/4).

Chatib bilang, usul pemberian sanksi ini datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu upaya pengurangan pemakaian BBM subsidi pada mobil LCGC. Namun, diakuinya kalau hanya sekedar himbauan maka penggunaan LCGC dengan BBM non-subsidi tidak akan jalan.

Maka dari itu, pihaknya bersama dengan Kemenperin sedang merumuskan keputusan bersama. Salah satu alternatif pilihan yang dipikirkan adalah penggunaan nozzle (mulut pipa) yang berbeda antara mobil yang disubsidi pemerintah dan yang tidak.

"Kalau nozzle itu kan tidak perlu sanksi dan mereka tidak bisa pakai (BBM subsidi)," tandas Chatib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×