kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM: Draf RUU Migas siap dibahas


Selasa, 14 April 2015 / 17:23 WIB
Menteri ESDM: Draf RUU Migas siap dibahas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, bahwa draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah siap dibahas dengan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan Kementerian ESdM sudah diberi sinyal oleh Komisi VII DPR bahwa pada waktunya draf RUU Migas akan segera di bahas. "Kalau dari pemerintah draft sudah siap. Dan komisi VII sudah beri signal bahwa pada waktunya akan dibahas internal DPR dan akan diputuskan," ungkapnya, di Hotel Borobudur, Selasa (15/4).

Dia bilang, tak hanya draf dari Kementerian ESDM. Namun, Komisi VII DPR juga tengah mempersiapkan usulan sendiri. Nantinya, kedua usulan tersebut akan digabungkan menjadi satu di RUU Migas.

"Apakah yang dibahas itu draf inisiatif dari DPR atau draf pemerintah. Tapi kedua duanya akan jadi komparasi," tandasnya. Namun ia belum bisa memastikan kapan RUU Migas tersebut akan dibahas.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja Puja mengklaim, bahwa draf yang tersebar sebelumnya bukan dari Kementerian ESDM. "Itu bukan dari Kementerian ESDM, entah itu dari mana, kita masih membahasnya dan belum final," tandasnya kepada KONTAN, Selasa (15/4).

Sementara itu, Pengamat Energi dari Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran menyebutkan, dalam RUU Migas harus ada perubahan rezim. Yang tadinya rezim komoditi berubah menjadi rezim energi. "Satu hal yang harus diubah karena ini mendukung ketahanan energi," jelasnya kepada KONTAN.

Mengacu kepada UU Energi dan mengacu kepada kebijakan energi nasional yang sudah menjadi Peraturan Pemerintah (PP), kata Tumiran, untuk pembentukan BUMN Khusus dibuatkan suatu instrumen. "Jadi kita tidak bisa membuat langsung ini ada BUMN khusus dan lain lain, untuk mendukung supaya migas bisa menjadi ketahanan energi nasional dan rezimnya berubah menjadi rezim energi," tegasnya.

Dalam RUU Migas, lanjut Tumiran, perlu dijabarkan kebutuhan proyeksi migas ke depan dan pemanfaatan yang seperti apa. Sehingga peran RUU Migas kembali kepada kemandirian energi nasional. "Jangan sekadar membentuk BUMN khusus, tapi roh dari RUU Migas ini mau dibawa kemana? yang jelas kan untuk ketahanan energi apa yang harus dilakukan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×