kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri ESDM persilahkan industri gugat TDL


Senin, 19 Mei 2014 / 15:23 WIB
Menteri ESDM persilahkan industri gugat TDL
ILUSTRASI. Cara Cepat Turunkan Gula Darah, Cek Juga Buah dan Sayuran Untuk Menurunkan Gula Darah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah keputusan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan industri yang mereka mulai berlaku 1 Mei kemarin. Walaupun, sejumlah asosiasi industri beberapa waktu lalu menggugat aturan kenaikan TDL ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jero mengatakan bahwa keputusan kenaikan TDL yang telah diambil oleh pemerintah dan disetujui DPR tersebut sudah tepat.

"Semua kan ingin listrik hidup, karena pengusaha yang kami naikkan sudah kaya maka subsidi kami berikan ke masyarakat miskin supaya semua bisa menikmati, jadi silahkan saja kalau mau gugat," kata Jero, Senin (19/5).

Pekan lalu sejumlah asosiasi industri menggugat Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2014 tentang Kenaikan Tarif Dasar Listrik untuk industri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Asosiasi yang terdiri dari;  Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Kaca Lembaran Dan Pengaman Indonesia (AKLP), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI), dan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) memandang bahwa aturan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei lali tersebut diskriminatif dan berpotensi kuat memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, kenaikan yang diatur dalam peraturan tersebut hanya diberlakukan bagi industri yang sudah berstatus Tbk dan non Tbk tidak dikenakan kenaikan.

Suhat Miyarso, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik & Plastik Indonesia  dalam sebuah pernyataan yang diterima KONTAN Kamis (15/5) lalu mengatakan bahwa potensi persaingan usaha tidak tersebut muncul akibat persamaan barang yang diproduksi oleh perusahaan Tbk dan non Tbk.

 "Industri itu antara lain;  industry Polypropylene, BOPP, Karung Plastik, Besi Baja, Kaca Lembaran, Staple Fiber dan Polyester Yarn, Benang, Kain serta Garment," katanya.

Selain itu, potensi timbulnya persaingan usaha juga dipicu kenaikan tarif listrik pada industri golongan I-4 sebesar 64,7%. Suhat menilai, lonjakan drastis tarif listrik tersebut tidak wajar dan akan menaikkan biaya produksi sehingga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dengan industri pelanggan golongan I-3.

Atas permasalahan itulah Suhat meminta KPPU untuk mendesak pemerintah membatalkan Permen ESDM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×