Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
General Manager Corporate Communication Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin mengklaim, isu kerusakan rangka eSAF belum berpengaruh terhadap penjualan motor Honda. Saat ini AHM sedang berusaha menangani keluhan konsumen satu per satu.
Pada dasarnya, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan masalah pada sasis motor, sehingga diperlukan pemeriksaan unit motor secara langsung.
“Kami sarankan konsumen melakukan pengecekan di Astra Honda Authorized Station (AHASS),” ujar dia, Jumat (25/8).
Baca Juga: Penjualan Motor Kawasaki Tidak Terdampak oleh Isu Kerusakan Rangka eSAF Honda
Selain mendatangi bengkel AHASS, konsumen juga dapat layanan telepon 1-500-989 atau SMS 08119500989 maupun email customercare@astrahonda.com.
AHM juga akan mengedukasi konsumen tentang kelebihan rangka eSAF disertai tata cara perawatannya sebagai upaya mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang.
Berbagai pihak pun menyoroti masalah kerusakan pada rangka eSAF motor Honda. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyebut, pihaknya akan menggelar rapat dengan AHM pada Senin (28/8). AHM diminta menjelaskan penyebab masalah yang terjadi pada rangka eSAF motor Honda.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen.
“Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia,” kata dia, Jumat (25/8).
Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai, jika terjadi penurunan performa yang masif akibat masalah pada rangka eSAF, maka kemungkinan besar memang ada kerusakan pada material motor yang bersangkutan.
Baca Juga: Imbas Kasus Rangka eSAF, Kemenhub Akan Panggil AHM
Dari situ, AHM sebagai produsen jelas harus mengambil langkah lebih lanjut berupa recall produk Honda yang bermasalah.
“Tak sampai di situ, jika terjadi kesalahan secara masif maka perlu juga ada ganti rugi kepada konsumen,” tukasnya, Jumat (25/8).