Sumber: Tribunnews | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah melakukan tender sebagian rute penerbangan perintis di Indonesia. Maskapai penerbangan pun berebut untuk mendapatkan dari dana subsidi penerbangan perintis yang tahun ini bakal dicairkan sebesar Rp 296,8 miliar.
Direktur Niaga Merpati Nusantara Airlines, Tony Aulia Achmad mengatakan, Merpati menargetkan mendapatkan 35% dari dana tersebut atau sekitar Rp 90 miliar. Rute-rute perintis di daerah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua pun telah disiapkan.
"Sebenarnya tender itu sudah dimulai dan kami juga telah menyiapkan banyak rute," kata Tony Aulia, Kamis (6/1).
Beberapa rute yang sedang dalam tender antara lain Atambua-Kupang, Kupang-Sabu, Kupang-Leba. Selain itu di provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, juga menjadi sasaran tender.
Tahun lalu, Merpati berhasil mendapatkan Rp 66,2 miliar atau 26,4% dari total dana penerbangan perintis yang disediakan pemerintah dengan melayani beberapa rute seperti di Papua dan Maluku, Merpati mengincar Merauke-Kimaam, Merauke-Mindiptanah, Nabire-Sinak, Nabire-Sugapa, Jayapura-Dabra, Sorong-Ayawasi, Ternate-Labuha, serta Ambon-Kisar.
"Kami ikuti tender sesuai dengan kemampuan armada Merpati yaitu 10 pesawat untuk perintis yaitu Cassa dan Twin Otter berkapasitas maksimal 15 orang," jelasnya.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Edward Alexander Silooy mengatakan, pihaknya juga tengah mempersiapkan tender penerbangan perintis di rute lainnya, seperti di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan Papua.
Sejumlah rute yang akan ditenderkan tahun ini antara lain Ambon-Banda, Sinabang-Nagan Raya, Merauke-Okaba dan Ketapang-Sintang.
Pemerintah memberikan subsidi kepada rute perintis untukmembangkitkan transportasi daerah terpencil dengan menender pelaksananya. Bila transportasi perintis semakin meningkat, biasanya rute perintis tersebut diganti menjadi rute komersial dan subsidi dicabut.
Dengan adanya subsidi tersebut, maka tarif terhadap penumpang bisa ditekan hingga lebih dari 50%. Sebagai contoh, tarif maksimal yang boleh dikenakan maskapai dari penumpang rute Ambon-Banda adalah Rp 250.000, Kupang-Atambua Rp 203.000, Sinabang-Nagan Raya Rp 234.000, Merauke-Okaba Rp 142.000. Tarif itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 34/2010 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News