Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Batas waktu izin impor gula kristal putih alias GKP akan berakhir Jumat (15/4) ini. Namun, hingga batas akhir impor gula putih ini, hanya sedikit importir yang merealisasikan impornya. Dari jumlah kuota impor gula yang diberikan pemerintah sebanyak 450.000 ton, hingga saat ini hanya 88.000 ton yang sudah kontrak.
Staf Ahli Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Colosewoko mengungkapkan, realisasi impor gula memang terhambat karena harga gula internasional masih cukup tinggi. Alhasil, para importir sulit mendapatkan gula dengan harga yang bisa masuk dalam harga ekspektasi mereka.
Karenanya, sampai saat ini dari jumlah realisasi kontrak gula impor yang sebesar 88.000 ton itu sampai saat ini yang sudah masuk sekitar 56.000 ton," jelasnya kepada KONTAN Kamis (14/4).
Catatan saja, Oktober tahun 2010 lalu pemerintah mengeluarkan izin impor GKP sebanyak 450.000 ton. Rinciannya PTPN IX 70.000 ton, PTPN X 90.000 ton, PTPN XI 90.000 ton, RNI 50.000 ton, PT PPI 90.000 ton, Bulog 60.000 ton. Izin impor ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 hingga 15 April 2011.
Hingga saat ini hanya empat importir yang memiliki kontrak gula impor dan mulai merealisasikan impornya yaitu PT PPI sebanyak 30.000 ton, Perum Bulog 20.000 ton, PTPN X sebanyak 20.000 ton dan PTPN XI sebanyak 15.700 ton. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan gula impor itu sebenarnya sudah mulai masuk sebagian, dan langsung masuk ke daerah-daerah luar Jawa.
Berdasarkan data Bloomberg, harga gula kristal putih di NYSE Liffe untuk pengiriman Mei 2011 ada di level US$ 691,4 per ton. Meski sudah berangsur turun, tapi harga ini masih relatif tinggi. Bahkan, harga gula putih internasional sempat menyentuh rekor tertingginya di level US$ 820,3 per ton. Harga rata-rata gula internasional masih sebesar US$ 722,9 per ton.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, batas akhir waktu impor gula hingga tanggal 15 April 2011. "Waktu impor tidak akan diperpanjang," ujarnya Kamis (14/4). Hanya saja, Kemendag memberikan kelonggaran batas waktu pemasukan gula impor bagi importir yang telah memiliki kontrak gula sebelum tanggal 15 April hingga akhir April 2011.
Meski realisasi impor gula masih cukup rendah, tapi Colosewoko mengatakan pasokan gula di dalam negeri masih mencukupi. Berdasarkan data AGI, per akhir Maret 2011 lalu stok gula di dalam negeri masih sebesar 533.000 ton. "Jika ditambah dengan sisa gula impor yang masih akan masuk sebesar 32.000, stok gula masih akan cukup sampai Mei," jelas Colosewoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News