kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MIND ID masih menanti regulasi pengembangan Logam Tanah Jarang dalam skala komersil


Kamis, 13 Agustus 2020 / 17:58 WIB
MIND ID masih menanti regulasi pengembangan Logam Tanah Jarang dalam skala komersil
ILUSTRASI. CEO Mind ID Orias P. Moedak


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mining Industry Indonesia (MIND ID) masih menunggu kejelasan regulasi terkait pengembangan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE).

Senior Vice President Corporate Secretary MIND ID Rendi A. Witoelar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terkait potensi LTJ yang bisa diolah. Namun untuk mengembangkannya dalam skala komersial, holding perusahaan tambang plat merah itu akan terlebih dulu menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah.

Sebab, LTJ merupakan mineral ikutan atau produk samping yang memiliki kadar radio aktif. Sehingga, tahap pengolahan hingga penjualannya akan menyangkut banyak regulasi dari lintas kementerian atau lembaga.

Baca Juga: ESDM: Aturan pemanfaatan tanah jarang tak ada IUPK dan wajib diolah dalam negeri

"Pemetaan sih sudah ada, tapi sebelum masuk komersial. Secara korporasi, harus dipastikan regulasi terkait produk ini (LTJ). Ada banyak instansi yang terlibat di sini, sehingga regulasinya jelas dulu, yang harus dipikirkan saat ini adalah bagaimana regulasi mendukung," kata Rendi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/8).

Selain regulasi, pengembangan LTJ skala komersil juga memerlukan pemetaan tingkat lanjut untuk memastikan level sumber daya maupun cadangan yang tersedia. Hal ini penting untuk menghitung skala bisnis dan keekonomian.




TERBARU

[X]
×