kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Monsanto masih adem tanggapi UU Hortikultura


Selasa, 02 November 2010 / 08:39 WIB
ILUSTRASI. Humpuss Intermoda Transportasi HITS


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. PT Monsanto hingga saat ini belum juga menentukan sikap atas disahkannya UU Hortikultura pada pekan lalu.

"Kita masih mempelajari lagi, karena ada beberapa hal yang harus dicermati," kata Direktur PT Monsanto I Nyoman Buana.

Ia mencontohkan, dalam UU Hortikultura disebutkan pembatasan kepemilikan ini berlaku untuk perusahaan benih buah dan sayuran. Tapi, di situ tidak menyebutkan benih tanaman pangan. Padahal, selain memproduksi benih sayuran, Monsanto yang 100% sahamnya dimiliki oleh asing juga memproduksi benih untuk jagung yang termasuk dalam produk tanaman pangan.

Sebab itu, Nyoman menegaskan, pemberlakuan aturan ini akan merugikan petani. "Petani yang seharusnya medapatkan akses teknologi menjadi berjalan lambat," katanya.

Di Indonesia, tercatat sebanyak 12 perusahaan benih buah dan sayuran dimiliki oleh investor asing. Dari duabelas perusahaan ini, sebanyak 9 perusahaan yaitu PT East West Seed Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PTTakii Indonesia, PT Monsanto/Seminis Indonesia, PT Marcopolo, PT Nunhems Indonesia, PT Namdhari, PT Koreana Seed Indonesia, dan PT Rijk Zwaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang benih sayuran. Sedangkan tiga perusahaan lainnya yaitu PT Advanta Indonesia, PT Bayer Indonesia, dan PT Dupont Indonesia bergerak di bidang benih tanaman pangan seperti jagung dan padi.

Beleid ini sudah disahkan pekan lalu, Selasa (26/10). Suswono, Menteri Pertanian mengatakan tujuan dari undang-undang ini untuk memberi kesempatan pada pemodal dalam negeri untuk memanfaatkan potensi holtikultura di Indonesia. “Apalagi lahan kita semakin sempit,” katanya Selasa (26/10).

Dengan adanya UU Hortikultura ini, artinya setidaknya sebanyak sembilan perusahaan benih milik asing harus mengurangi kepemilikan sahamnya. Tak ada cara lain, perusahaan ini mau tidak mau harus melepas sahamnya sehingga hanya tersisa maksimal 30% saja, baik itu ke mitra lokal maupun kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×