kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel


Senin, 02 September 2019 / 15:25 WIB
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel
ILUSTRASI. Pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel. Larangan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2020, atau dua tahun lebih cepat.


Reporter: Ika Puspitasari, Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Kedua, pertimbangan mempercepat larangan eskpor nikel juga lantaran banyaknya smelter nikel yang sudah ada di dalam negeri. Bambang bilang, saat ini sudah ada sebanyak 11 smelter yang terbangun serta 25 smelter dalam tahap pembangunan, sehingga totalnya bakal ada 36 smelter.

Ketiga, adanya teknologi untuk mengolah nikel kadar rendah yang bisa diubah menjadi cobalt serta lithium sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk kendaraan listrik.

Baca Juga: Kementerian ESDM kembali keluarkan aturan soal smelter, apa saja isinya...

Bambang menambahkan, peraturan ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jadi itu latar belakangnya, Permennya masih diproses di Kemenkumham," imbuhnya.

Spekulasi percepatan larangan ekspor bijih nikel telah mendorong harga nikel. Senin (2/9), harga nikel untuk kontrak tiga bulan di London Metal Exchange naik 3% menjadi US$ 18.470 per ton, tertinggi dalam hampir lima tahun terakhir.

Baca Juga: Cirus sayangkan rencana percepat larangan ekspor bijih nikel

Goldman Sachs dalam sebuah catatan Minggu (1/9) memperkirakan harga nikel akan mencapai US$ 20.000 per ton dalam tiga bulan ke depan karena larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×