kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Mulai 2011, pemerintah akan kurangi subsidi pupuk petani secara bertahap


Jumat, 12 November 2010 / 07:45 WIB
Mulai 2011, pemerintah akan kurangi subsidi pupuk petani secara bertahap
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Tahun 2011 pemerintah akan mengurangi dana subsidi pupuk untuk petani secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2011 nanti alokasi subsidi pupuk menciut Rp 2 triliun dari anggaran tahun ini yang sebesar 18,4 triliun.

Ketua Umum Dewan Pupuk Indonesia (DPI) Zaenal Sudjais mengatakan Dewan pupuk setuju dengan langkah pemerintah tersebut; asalkan pengurangan subsidi ini dikoordinasikan dengan baik antarkementerian. Ditambah lagi,"Harga beli padi di tingkat petani juga harus disesuaikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/11).

Sebenarnya Dewan Pupuk sudah mengusulkan agar subsidi pupuk dihapus secara bertahap dalam dua tahun mendatang; artinya, subsidi pupuk hanya akan sampai tahun 2012. Selain itu, Dewan Pupuk juga usul agar harga pupuk bersubsidi tahun ini naik 30% dari Rp 1.200 per kg menjadi Rp 1.600 per kg.

"Kalau kenaikan harga 30% itu dilakukan dua kali lagi, maka sudah akan bisa masuk ke harga keekonomian," ujarnya.

Penurunan anggaran subsidi pupuk tahun depan juga disebabkan karena pada tahun depan Kementerian Pertanian berencana untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk. Rinciannya, HET untuk pupuk urea naik Rp 200 per kg menjadi Rp 1.800 per kg. Sedangkan HET untuk pupuk jenis SP-36/Superphose naik menjadi Rp 2.200 per kg dari Rp 2.000 per kg. Jenis pupuk ZA naik menjadi Rp1.650 dari Rp1.400. Jenis pupuk NPK naik menjadi Rp2.450 dari Rp2.300. Sementara itu harga pupuk organik tidak berubah.

Beralih ke pupuk organik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pernah mengatakan, turunnya anggaran subsidi pupuk karena banyak faktor, seperti adanyai realokasi anggaran. Pengurangan anggaran ini juga akibat sudah maksimalnya sosialisasi penggunaan pupuk oleh para petani. "Kalau dulu menggunakan 400 kg per hektare ternyata setelah dilakukan kajian tidak sampai harus sebanyak itu," kata Hatta.

Selain itu, penurunan anggaran subsidi karena penggunaan pupuk organik semakin meningkat. Zaenal menambahkan, jika harga pupuk urea sudah mencapai tingkat kekenomiannya, maka pemerintah tidak perlu memberikan subsidi. Jika ini terjadi, "Pupuk organik bisa hidup sendiri. Tapi petani juga harus didorong misalnya dengan harga output padi yang lebih tinggi," jelas Zaenal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×