CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.566   37,00   0,21%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

Naik kereta cukup tes GeNose, lantas bagaimana dengan pesawat?


Senin, 08 Februari 2021 / 05:17 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Metode deteksi virus corona GeNose C19 mulai dimanfaatkan sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Para calon penumpang kereta cukup menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan. 

Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat udara? 

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan mengenai persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia. 

Dalam keterangannya, setiap penumpang pesawat masih harus memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi. 

Baca Juga: Catat! Syarat GeNose: Dilarang makan, minum dan merokok 30 menit sebelum pengecekan

Dijelaskan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali. 

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam. 

Baca Juga: Cegah penularan Covid-19, Pegadaian gunakan 15 alat GeNose

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×