kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib kontrak PKP2B segera ditentukan, ESDM: Ada dua aturan terbit pekan ini


Senin, 07 Januari 2019 / 18:00 WIB
Nasib kontrak PKP2B segera ditentukan, ESDM: Ada dua aturan terbit pekan ini


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa dua peraturan pemerintah terkait bidang usaha pertambangan batubara akan terbit pekan ini.

Adapun yang tengah selesai direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Lalu, PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara, yang menjadi satu paket dengan revisi PP Nomor 23/2010.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi, kedua Rancangan PP (RPP) tersebut telah melewati masa harmonisasi dan finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). "Insha Allah pekan ini (selesai)," kata Hufron saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (7/1).

Saat ini, lanjut Hufron, kedua RPP tersebut tinggal menunggu paraf dari Menteri-menteri terkait. Ia menegaskan bahwa proses di Kementerian ESDM sudah selesai, dan Menteri ESDM Ignatius Jonan telah membubuhkan parafnya pada kedua RPP tersebut.

Selain dari Menteri ESDM, Hufron bilang, RPP tersebut perlu paraf dari Menetri Keuangan dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian. "Ada beberapa (Kementerian) yang terkait. Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Menetri ESDM, Pak Menteri (ESDM) sudah paraf," ujarnya.

Hufron mengatakan, untuk revisi PP Nomor 23/2010 tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan, sedangkan untuk RPP Perpajakan dan PNBP batubara tinggal paraf dari Menko Perekonomian.

"Kalau nggak salah (revisi PP Nomor 23/2010) tinggal tunggu paraf dari Mentari keuangan. Kalau yang perpajakan kan Kemenkeu (leading sector-nya), berarti sudah. Berarti tinggal (paraf) ke Menko," jelasnya.

Mengenai isi draft final dari RPP tersebut, Hufron masih enggan untuk mengungkapkannya. "Ya biar tunggu terbit saja lah," imbuhnya.

Asal tahu saja, revisi PP Nomor 23/2010 pada pokoknya mengatur mengenai perubahan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun, untuk PKP2B Generasi Pertama, ada delapan perusahaan yang akan habis masa kontraknya.

PT Tanito Harum menjadi PKP2B generasi pertama yang paling dekat habis masa kontrak, yakni pada 14 Januari 2019. Kemudian, disusul dengan PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021).

Kemudian PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Meskipun tinggal seminggu lagi habis kontrak, namun Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memberikan perpanjangan dan perubahan status terhadap PT Tanito Harum. Bambang bilang, Kementerian ESDM masih mengevaluasi pengajuan perpanjangan dan perubahan status perizinan dari Tanito.

Selain itu, sampai sekarang, kata Bambang, belum ada lagi perusahaan yang mengajukan selain PT Tanito Harum. "Belum. Tapi kan (Tanito) sudah mengajukan perpanjangan, tapi masih dievaluasi," kata Bambang.

Sedangkan mengenai PP tentang Perpajakan dan PNBP di bidang usaha batubara, hingga tulisan ini dibuat, pihak Kemenkeu belum menjawab pertanyaan dan permintaan konfirmasi dari Kontan.co.id. 

Yang jelas, pada akhir Desember 2018 lalu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan mengatakan, PP tersebut bisa terbit pada awal tahun 2019.

Meski tak menjelaskan secara detail, namun Rofianto mengatakan bahwa di dalam PP tersebut ada beberapa ketentuan perpajakan yang bersifat nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap, namun ada juga beberapa komponen penerimaan negara yang memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. “PP-nya mudah-mudahan bisa segera terbit, awal tahun 2019. Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing,” kata Rofianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×