kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

NFA Minta BUMN Pangan dan Swasta Jadi Offtaker Serap Live Bird Peternak Mikro Kecil


Kamis, 20 Oktober 2022 / 17:33 WIB
NFA Minta BUMN Pangan dan Swasta Jadi Offtaker Serap Live Bird Peternak Mikro Kecil
ILUSTRASI. Seorang peternak beraktivitas di kandang ayam di Bogor,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya stabilisasi harga live bird atau ayam hidup ditingkat peternak terutama peternak mikro dan kecil, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) meminta BUMN pangan dan swasta untuk membantu melakukan penyerapan.

Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Budi Waryanto mengatakan, selain membantu penyerapan, BUMN pangan dan swasta juga diminta untuk menyiapkan instrumen cadangan rantai dingin untuk menampung dalam bentuk karkas.

"Membantu [menyediakan] off taker BUMN pangan maupun swasta untuk menyerap, dan menyiapkan instrumen cadangan rantai dingin menampung dulu bentuk karkas, merujuk persetujuan Perpres CPP [cadangan pangan pemerintah] yang masih proses," kata Budi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).

Baca Juga: Revisi Perpres 48/2016, Badan Pangan Nasional: Sedang Proses Harmonisasi

Sebagai informasi, NFA sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 48/2016 mengenai Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Dalam aturan baru nanti, Bulog yang sebelumnya ditugaskan untuk cadangan pangan pemerintah yakni beras akan ditambah dengan kedelai dan jagung. Kemudian BUMN pangan melalui Kementerian BUMN akan diminta untuk bisa menyediakan daging beku dan sebagainya.

Adapun dalam rangka stabilisasi harga pangan, NFA juga mengeluarkan regulasi peraturan kepala badan pangan nasional (Perbanas) No 5/2022 mengenai harga acuan pembelian dan penjualan. Dimana aturan tersebut mengatur harga acuan mulai dari produsen hingga konsumen.

"Untuk pengaturan HAP baru keluar Perbadan Tahun No 5 tahun 2022 tentan HAP di Tingkat Produsen dan Harga Acuan di Tingkat Konsumen untuk Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras," jelas Budi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/10), NFA terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN Pangan.

Di mana sampai dengan pertengahan Oktober 2022 ini telah direalisasikan penyerapan sebanyak 160.000 ekor ayam hidup atau setara 267.000 kilogram.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, angka penyerapan telah meningkat signifikan sejak aksi pertama pada September lalu. Namun, Ia meminta agar semua pihak yang terlibat tidak berhenti sampai di sini dan terus meningkatkan aksi penyerapan untuk menjaga stabilisasi harga sekaligus mendukung peternak mandiri mikro dan kecil.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional: Ketersediaan Pangan Aman dan Surplus Sejumlah Komoditas

Aksi penyerapan ayam hidup yang telah dilakukan sejak pertengahan September 2022 ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha para peternak mandiri mikro dan kecil. Untuk itu, penyerapan dilakukan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen, atau maksimum pembelian di harga Rp 21.000/kg.

“Aksi ini akan terus dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga ayam hidup di tingkat peternak yang sempat anjlok di bulan lalu. Hal ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga dan memperkuat ekosistem peternakan nasional, khususnya sektor perunggasan,” ujarnya.

Arief memaparkan, dari akumulasi penyerapan tersebut sekitar 5.000 ekor atau 10.000 kilogram ayam hidup diserap oleh PT Berdikari dan PT PPI yang merupakan member Holding BUMN Pangan. Sedangkan, 155.000 ekor atau 257.000 kilogram ayam hidup diserap oleh 9 perusahaan integrator.

Berdasarkan data yang NFA, 9 perusahaan integrator yang telah melakukan penyerapan, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) sebanyak 79.934 ekor atau 123.000 kilogram, PT Japfa Comfeed sebanyak 32.238 ekor atau 64.000 kilogram, PT Malindo Feedmill sebanyak 6.016 ekor atau 11.000 kilogram, PT Super Unggas Jaya sebanyak 3.719 ekor atau 9.000 kilogram, PT New Hope Indonesia sebanyak 1.742 ekor atau 3.000 kilogram, PT Intertama Trikencana Bersinar sebanyak 16.478 ekor atau 25.000 kilogram, PT Sreeya Sewu sebanyak 6.360 ekor atau 10.000 kilogram, PT Wonokoyo sebanyak 3.000 ekor atau 5.000 kilogram, dan PT Cibadak Indah Sari Farm sebanyak 6.230 ekor atau 6.000 kilogram.

“Penyerapan dilakukan oleh total 11 perusahaan melalui mekanisme business to business (B2B) dan difokuskan kepada peternak mandiri mikro dan kecil. Dalam penyerapan tersebut, NFA turut berkontribusi melakukan fasilitasi distribusi guna menjaga harga penyerapan dan penjualan tetap dalam kategori wajar,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Badan Pangan Nasional Menstabilkan Harga Telur Ayam

Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA, harga rata-rata nasional ayam ras di tingkat produsen per 16 Oktober 2022 sebesar Rp 20.320/kg, dengan harga tertinggi Rp 29.000/kg di provinsi Kalimantan Selatan, dan harga terendah Rp 16.250/kg di provinsi Sumatera Selatan.

Sementara, harga rata-rata nasional daging ayam ras berada di posisi Rp 34.370/kg, dengan harga tertinggi Rp 48.167/kg di Provinsi Papua Barat dan terendah Rp 24.861/kg di provinsi Gorontalo.

Arief mengatakan per tanggal 5 Oktober 2022 lalu Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI, Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Dalam Perbanas tersebut ditetapkan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) untuk komoditas daging ayam ras, dimana untuk tingkat produsen (dalam bentuk live bird) sebesar Rp 21.000-Rp 23.000 per kilogram dan untuk tingkat konsumen (dalam bentuk karkas) Rp 36.750 per kilogram.

Selain itu, juga ditetapkan HAP bibit Day Old Chicken (DOC) untuk tingkat konsumen sebesar Rp 9.000-Rp 11.000 per ekor dan Bibit Pullet/Ayam Remaja (17 minggu) sebesar Rp 80.000 per ekor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×