kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oktober, izin ekspor dilakukan online di 5 pelabuhan


Selasa, 28 September 2010 / 17:42 WIB
Oktober, izin ekspor dilakukan online di 5 pelabuhan


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan, pada Oktober 2010 nanti aplikasi ekspor dalam sistem Inatrade sudah bisa dilakukan secara online. Hanya saja, izin ekspor secara online tersebut baru berlaku di lima pelabuhan saja; yakni Tanjungpriok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Belawan dan Bandara Soekarno Hatta. Pemerintah memilih 5 pelabuhan tersebut karena alasan infrastruktur.

Ahmad Syafri, Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Kemdag menghitung, kesiapan pemerintah sudah mencapai 95%, dan sudah bisa dioperasikan. Perinciannya, dari 36 aplikasi perizinan, sebanyak 30 software aplikasi sudah selesai dibuat dan siap dilansir. Aplikasi itu diantaranya ekspor komoditi lainnya seperti kopi, rotan, kayu, beras, kulit, dan pupuk.

Sementara itu, aplikasi yang masih dalam proses pembuatan itu adalah aplikasi untuk Surat Penerbitan Ekspor (SPE) diantaranya kopi, inti kelapa sawit; dan juga Eksportir Terdaftar Intan Kasar dan SPE intan Kasar. “Enam aplikasi lagi akan selesai hingga 1 Oktober 2010 mendatang,” kata Syafri di Jakarta, Selasa (28/9).

Menunggu kesiapan eksportir dan pemda

Syafri mengaku sudah memberikan pelatihan teknis bagi petugas di dinas kabupaten/kota yang akan mengaplikasikan software tersebut. “Sesuai mandatory National Single Window (NSW), perizinan ekspor secara elektronik itu harus dilakukan pada bulan Oktober, nah saat ini kami hanya menunggu kesiapan dari eksportir dan pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, kesiapan dari daerah sangat penting dalam proses ekspor secara elektronik tersebut. Pasalnya pemerintah daerah lewat Dinas Perdagangan adalah instansi yang berwenang dalam membuat izin ekspor terutama untuk ekspor kopi berupa SPE untuk dikirim ke Inatrade secara online.

Syafri menegaskan, pemerintah tidak akan menelantarkan ekspor atau membuat pengusaha kesulitan dalam melakukan ekspor. Soalnya, sistem Intarde ekspor memang diberlakukan untuk mempercepat dan melakukan penghematan bagi pengusaha. “Kami tidak akan menelantarkan pengusaha, karena jelas negara akan rugi kehilangan devisa,” kata Syafri.

Jika ada eksportir yang mengalami kendala dalam penerapan sistem Inatrade ekspor di daerah, maka eksportir bisa langsung melaporkannnya pada layanan hotline yang disediakan di website Inatrade.

Hampir semua daerah sudah bisa terkoneksi internet sehingga proses pengiriman data atau perizinan secara online bisa dilakukan di dinas perdagangan di daerah mana asal barang. “Ini akan menghemat waktu karena tidak perlu bawa-bawa dokumen dari meja ke meja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×