Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
TANGERANG. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, mengungkapkan alasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pembekuan ground handling kepada Lion Group, pekan lalu.
Menurut dia, keputusan itu bukan sebuah kebijakan yang mendadak, melainkan sebagai bentuk akumulasi dari sikap Lion Group, yang dinilai tak acuh akan peringatan yang disampaikan Kemenhub terkait kesalahan Lion di lapangan.
Kesalahan-kesalahan itu mulai dari hal kecil sampai kesalahan besar, seperti kasus salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta, 10 Mei 2016 lalu.
"Itu yang buat kami bertanya-tanya, peringatan kami dari awal kok enggak digubris ya? Sebenarnya dari inspektor yang turun ke lapangan sudah sering memperingatkan Lion, tapi tetap saja kesalahan yang sama terus diulang, sampai Pak Dirjen memberi sanksi pembekuan ground handling," kata Herson saat berbincang-bincang kepada Kompas.com, Senin (23/5) malam.
Herson berpendapat, pihak Lion Group seharusnya tidak mempermasalahkan sanksi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, yang diberikan beberapa waktu lalu.
Namun, pada kenyataannya, Lion Group justru melaporkan Suprasetyo ke Bareskrim Polri atas pemberian sanksi pembekuan ground handling yang dinilai tidak adil.
Pihak Lion Group merasa seharusnya mereka mendapatkan peringatan atau teguran terlebih dahulu baru dijatuhi sanksi pembekuan ground handling atau kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, menurut Herson, pihaknya telah melayangkan teguran sejak lama. Peringatan dan teguran, kata dia, sudah diberikan oleh pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta berkali-kali kepada Lion Group.
"Kapasitas Otban itu memberikan peringatan. Kalau kapasitas Pak Dirjen membekukan. Otban tidak bisa membekukan kegiatan sebuah maskapai. Memang seperti itu kapasitasnya, Lion Group tidak mengerti tahapan kayak begitu, makanya mereka protes kenapa langsung dikasih sanksi," tutur Herson.
Adapun kasus salah turun penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta kini masih dalam penyelidikan pihak Kemenhub.
Herson menyebutkan, pemeriksaan kasus ini telah sampai di tangan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.
Dari pemeriksaan tersebut, nantinya akan diputuskan sanksi apa yang sesuai untuk diberikan kepada Lion Group sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News