kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pabrik semen Bosowa target produksi 4 juta ton


Minggu, 22 Desember 2013 / 20:29 WIB
Pabrik semen Bosowa target produksi 4 juta ton
ILUSTRASI. MP3 Juice 2022: Convert Video YouTube ke Format Audio, Bisa Download Lagu Juga


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

MAKASSAR. Grup Semen Bosowa telah merampungkan pembangunan pabrik semen di Maros, Sulawesi Selatan. Pabrik yang menelan biaya Rp 1,1 triliun tersebut diresmikan oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat, kemarin Sabtu (20/12).

Chief Executive Officer Bosowa Erwin Aksa menuturkan, dengan peresmian ini Semen Bosowa Maros akan meningkatkan produksi klinker dari 5.500 menjadi 7.200 ton per hari. Pabrik ini akan mengoperasikan penggilingan semen sebesar 1,8 juta ton per tahun.

“Dengan demikian, Semen Bosowa Maros nantinya akan memproduksi semen 4 juta ton per tahun,” ujar Erwin dalam keterangan resminya.

Erwin berharap, beroperasinya pabrik line II di Maros akan mendorong akselerasi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI), utamanya memenuhi kebutuhan semen untuk pembangunan infrastruktur.

“Peningkatan ini merupakan bentuk komitmen Bosowa membangun infrastruktur di KTI. Sebab KTI ini masih sangat tertinggal. Industri dan infrastruktur harus digenjot, sekaligus agar wilayah ini siap menampung limpahan industri dari Pulau Jawa,” katanya.

Hadir juga dalam peresmian tersebut, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Founder Bosowa HM.Aksa Mahmud, Managing Director Bosowa Sadikin Aksa, jajaran direksi dan manajemen Bosowa, serta Muspida Tingkat I Sulawesi Selatan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×