kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel, Ini Respon Perhapi


Senin, 24 Januari 2022 / 06:20 WIB
Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel, Ini Respon Perhapi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun ini akan mengenakan pajak progresif untuk ekspor nickel pig iron (NPI) dan feronikel.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli menjelaskan, pandangan umum mengenai ide atas rencana pengenaan pajak ekspor progresif terhadap komoditas hasil pengolahan nikel. Menurutnya kebijakan ini didasari oleh beberapa hal.

"Yang pertama, realisasi harga nikel yang tinggi di kisaran harga US$ 20.000 per ton didorong oleh penggunaan nikel untuk baterai mobil listrik yang meningkat," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/1).

Seiring dengan perkembangan industri mobil listrik yang kian besar di beberapa tahun ke depan, Rizal memprediksi harga nikel akan stabil atau bahkan lebih tinggi, sehingga keuntungan yang diperoleh pabrik pengolahan nikel pun akan meningkat.

Kedua, sebagian besar pabrik pengolahan nikel di Indonesia, adalah pabrik stand alone atau pabrik yang tidak terintegrasi dengan penambangan. Hanya beberapa saja yang terintegrasi antara penambangan dan pengolahan.

Baca Juga: Ini Tujuan Pemerintah Kenakan Pajak Progresif Ekspor NPI dan Feronikel

Terkait pengenaan royalti, berdasarkan ketentuan, pabrik pengolahan nikel yang terintegrasi dengan penambangan, maka royalti dikenakan atas produk hasil pengolahan.

Artinya, perusahaan penambangan dan juga memiliki pabrik pengolahan nikel, dikenakan royalti atas produk akhir yang dihasilkan, selain pajak pendapatan badan dan pajak karyawan.

Sedangkan pabrik pengolahan yang tidak terintegrasi (stand alone), karena bahan baku diperoleh atau dibeli dari perusahaan penambangan, maka royalti atas bijih nikel, dikenakan atau dibayarkan oleh perusahaan penambang.

Artinya, bagi perusahaan pabrik pengolahan nikel stand alone, penerimaan negara yang dibayarkan hanya berupa pajak penghasilan badan, serta pajak karyawan, di mana kewajiban tersebut juga berlaku untuk perusahaan lain di sektor lain.      




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×