Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menggandeng Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk mendorong dirampungkannya Revisi Undang-undang (UU) Migas. Saat ini revisi UU ini masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama kurang lebih lima tahun.
Bambang Dwi Djanuarto, Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas meminta agar dibantu oleh teman-teman KSPN dan elemen lain agar mendukung SKK Migas dalam mendorong revisi UU Migas yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun, yakni dari tahun 2012 hingga sekarang (2017).
Revisi UU Migas ini dinilai penting karena situasi Indonesia saat ini berada dalam kondisi krisis energi karena belum adanya kepastian hukum dalam konteks tata kelola hulu migas hingga saat ini.
"Kami bersama KSPN meminta Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan amanat Mahkamah Konstitusi yaitu membentuk lembaga atau badan usaha permanen yang bisa melakukan pengusahaan sumber daya alam Indonesia untuk mengelola hulu migas,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima, Senin (23/10).
Ia bilang, bahwa Indonesia saat ini berada dalam krisis energi, lantaran kebutuhan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Indonesia sebesar 1,6 juta barel per hari (bph). Sementara produksi minyak mentah di kisaran 800.000 bph dan kapasitas kilang minyak Indonesia hanya 1 juta bph. Artinya Indonesia harus impor sekitar 1.5 juta bph minyak mentah dan BBM.
Ia berharap kalau revisi UU Migas ini bisa selesai secepatnya, maka investasi akan lebih baik dan bisa mendorong investasi lebih banyak sehingga produksi semakin meningkat, kegiatan eksplorasi meningkat sehingga cadangan minyak dan gas di Indonesia menjadi lebih kuat. Selain itu dia bilang, prinsip dalam Revisi UU Migas adalah mencantumkan hak pekerja SKK Migas dalam pasal peralihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News