kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,60   5,14   0.56%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri kompak memangkas anggaran 2020


Senin, 18 Mei 2020 / 04:10 WIB
Pelaku industri kompak memangkas anggaran 2020


Reporter: Agung Hidayat, Anggar Septiadi, Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri Tanah Air akan mengenang tahun 2020 sebagai periode yang sangat menantang. Hanya segelintir pelaku usaha yang masih mampu berjalan tegak di tengah badai pandemi Covid-19. Selebihnya, mereka tertatih-tatih mempertahankan roda bisnis.

Jangankan ekspansi, tidak semua pelaku industri bahkan memiliki kas yang cukup untuk menutup kebutuhan operasional. Sebagian lagi memilih untuk memangkas dana belanja modal alias capital expenditure (capex) 2020.


PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) misalnya, menurunkan capex dari semula Rp 1,4 triliun menjadi Rp 1,1 triliun. Produsen semen Tiga Roda itu terpaksa menunda pengerjaan fasilitas refused derived fuel (RDF) atau pengolahan sampah di Citeureup, Jawa Barat ke tahun 2021. Antonius Marcos, Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyatakan, target pertumbuhan pendapatan Indocement tahun ini juga minus 5%-7%.


PT United Tractors Tbk semula menyediakan angaran belanja US$ 450 juta. Mayoritas angaran atau 80% untuk mendukung bisnis kontraktor jasa penambangan. "Tapi saat ini memang masih kami review kembali ya, jadi belum ada yang final," terang Sara K. Loebis, Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk, Jumat (15/5). 

Induk usaha United Tractors yakni PT Astra International Tbk (ASII), bahkan telah merevisi capex tahun ini menjadi Rp 10 triliun-Rp 11 triliun. Awalnya, grup perusahaan yang menggeluti aneka lini usaha sekaligus tersebut menyediakan anggaran Rp 20 triliun-Rp 25 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×