Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah baru saja menurunkan pajak (PPh) final 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1%. Penurunan pajak REITs atau Real Estate Investment Trust menjadi angin segar bagi para pengusaha properti.
"Kami menyambut positif apa yang telah dilakukan pemerintah. Namun, hal tersebut harus dikoordinasikan kembali kepada Pemerintah Daerah. Selain itu harus ada dukungan dari pihak-pihak birokrasi. Dukungan ini meliputi proses izin yang lebih cepat sehingga investor akan lebih tertarik dengan REITs," kata Eddy Hussy, Ketua Real Estate Indonesia (REI) kepada KONTAN Selasa (29/3).
Eddy menambahkan, dengan penurunan pajak ini, maka Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. Saat ini, banyak negara yang mematok pajak REITs mereka lebih rendah sehingga uang yang berputar menjadi lebih signifikan.
Dengan semakin banyaknya minat masyarakat terhadap REITs, makin banyak pula proyek yang bisa digarap oleh pengembang properti dengan suntikan dana sekian puluh triliun.
"Kalau dana tersebut masuk, pengembang dapat membangun proyek baru seperti rumah sakit, apartemen, hingga infrastruktur. Tentu saja hal ini akan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit sehingga menurunkan angka pengangguran," tambahnya.
Bagi para pelaku usaha properti, uang ini dapat kembali diinvestasikan di lapangan sehingga uangnya dapat berputar. Selain itu, pengembang properti lain seperti pengelola mall, tidak hanya bisa mengandalkan penerimaan dari uang sewa namun juga melalui REITs.
"Saya mendorong perusahaan properti untuk memanfaatkan program yang telah dilakukan oleh pemerintah ini. Dengan adanya program ini, maka perusahaan properti dapat memperoleh modal kerja yang signifikan dan memperbesar skala perusahaan," tutup Eddy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News