Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin mengungkapkan, hal ini sejatinya bukanlah sesuatu yang baru pasalnya sejumlah negara maju telah melakukan langkah serupa.
"Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," kata Arviyan dalam konferensi pers kinerja PTBA 2020, Jumat (12/3).
Arviyan memastikan pemanfaatan FABA bisa dioptimalkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, bahan bangunan hingga semen. Menurutnya, selama ini pemanfaatan FABA masih terkendala karena dikategorikan sebagai limbah B3.
Baca Juga: KLHK hentikan tambang galian ilegal di Purwakarta
Dengan hadirnya keputusan pemerintah ini, Arviyan menjamin akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA, terlebih teknologi PTBA telah memungkinkan untuk menjaring FABA dari proses PLTU.
"Teknologi kita sudah ada untuk tangkap FABA yang terbang ini. Kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah," tegas Arviyan.
Asal tahu saja, ketentuan ini telah diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News