kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.714   -104,00   -0,58%
  • IDX 6.322   314,38   5,23%
  • KOMPAS100 843   49,35   6,22%
  • LQ45 632   34,48   5,77%
  • ISSI 216   9,87   4,79%
  • IDX30 357   18,29   5,40%
  • IDXHIDIV20 437   19,59   4,69%
  • IDX80 95   5,51   6,15%
  • IDXV30 117   4,20   3,71%
  • IDXQ30 114   5,31   4,87%

Pelaku usaha sambut positif penghapusan abu batubara dari limbah B3


Minggu, 14 Maret 2021 / 19:10 WIB
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin mengungkapkan, hal ini sejatinya bukanlah sesuatu yang baru pasalnya sejumlah negara maju telah melakukan langkah serupa.

"Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," kata Arviyan dalam konferensi pers kinerja PTBA 2020, Jumat (12/3).

Arviyan memastikan pemanfaatan FABA bisa dioptimalkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, bahan bangunan hingga semen. Menurutnya, selama ini pemanfaatan FABA masih terkendala karena dikategorikan sebagai limbah B3.

Baca Juga: KLHK hentikan tambang galian ilegal di Purwakarta

Dengan hadirnya keputusan pemerintah ini, Arviyan menjamin akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA, terlebih teknologi PTBA telah memungkinkan untuk menjaring FABA dari proses PLTU.

"Teknologi kita sudah ada untuk tangkap FABA yang terbang ini. Kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah," tegas Arviyan.

Asal tahu saja, ketentuan ini telah diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×