kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.894   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -0,10   0,00%
  • KOMPAS100 1.232   5,72   0,47%
  • LQ45 874   7,20   0,83%
  • ISSI 324   0,25   0,08%
  • IDX30 446   5,56   1,26%
  • IDXHIDIV20 530   9,50   1,83%
  • IDX80 137   0,76   0,56%
  • IDXV30 146   2,23   1,55%
  • IDXQ30 143   1,91   1,35%

Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Melambat


Jumat, 22 Agustus 2025 / 19:50 WIB
Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Melambat
ILUSTRASI. Karyawan menata liquid vape rokok elektrik di Jakarta, Senin (10/3/2025). Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat pembelian pita cukai rokok elektrik (REL) mencapai Rp 2,8 triliun pada 2024, atau naik 50% dari tahun sebelumnya. Hal ini disebut mencerminkan pertumbuhan agresif rokok elektrik tersebut. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen, termasuk menurunnya daya beli masyarakat, regulasi yang makin ketat, serta ancaman kenaikan cukai.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menyampaikan bahwa perlambatan penjualan kemungkinan besar akan terjadi pada tahun ini dilihat dari kondisi di paruh pertama tahun 2025. “Perlambatan tersebut kami lihat karena menurunnya daya beli masyarakat serta fenomena rokok ilegal yang semakin marak,” ujarnya, Jumat (22/8).

Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum yang lebih tinggi tetap dinilai akan membebani konsumen legal. “Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, tetapi dengan HJE minimum yang lebih tinggi tetap akan berdampak ke konsumen legal,” tambah Budiyanto.

Baca Juga: Industri Vape Masih Optimis Tumbuh, APVI Soroti Tantangan Daya Beli dan Regulasi

APVI menekankan, mayoritas pelaku industri vape diisi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga kebijakan fiskal yang terlalu menekan sangat berpotensi menghambat daya saing dan peluang ekspor.

 Penurunan kinerja industri vape di Indonesia juga telah disampaikan sebelumnya oleh Wakil Ketua Umum Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto. Meskipun tidak ada kenaikan tarif pada tahun 2025, kenaikan HJE dan kenaikan cukai di tahun-tahun sebelumnya telah berdampak pada  banyaknya produsen liquid vape tanah air yang telah gulung tikar.

"Sehingga dengan adanya kenaikan tarif cukai 3 tahun terakhir, 2 kali kenaikan beruntun multi years 19,5% per tahunnya ini membuat anggota kami yang tadinya ada 300 produsen lebih hanya menyisakan 170. Artinya ada hampir separuh dari anggota kami yang tidak sanggup membeli pita cukai untuk kemudian memproduksi liquid,” ungkap Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×