Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil akan segera rampung.
Nantinya melalui beleid baru ini, pembangunan jargas melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) akan semarak dalam beberapa tahun ke depan.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan, revisi Perpres 6/2019 sedang berproses di kantor presiden, tepatnya ditangani oleh Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Saat ini Setkab sedang menunggu masukan dari hasil Kajian Kemenko Perekonomian untuk menuntaskan persetujuannya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/2).
Baca Juga: Sejumlah RKAB Minerba Belum Disetujui Kementerian ESDM, Ini Alasannya
Laode menjelaskan, revisi Perpres ini memasukkan pengembangan jargas dengan sistem KPBU karena dalam aturan eksisting belum ada konsideran skema ini. Dengan skema KPBU, salah satu manfaat yang ditawarkan kepada badan usaha, yaitu risiko pembangunan jargas sebagian akan ditanggung oleh pemerintah.
Benefit berikutnya, sambungan jargas yang dibangun bisa dilakukan dalam format yang lebih masif. Sehingga akan mempercepat pertumbuhan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat.
Sebelumnya pada 2022 pemerintah telah melakukan pilot project pembangunan jargas dengan skema KPBU di Palembang dan Batam. Kala itu kedua proyek ini baru memasuki tahap persiapan Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF).
“Saat ini proyek jargas di Palembang sedang tahap real demand survey. Sedangkan di Batam sudah terlihat ada potensi sekitar 280.000an rumah tangga (yang dapat disambung jargas),” ungkapnya.
Nantinya proyek jargas di kedua wiilayah ini akan dilelang oleh Kementerian ESDM pada pertengahan 2025 mendatang.
Di tahun ini pemerintah menargetkan dapat membangun jargas rumah tangga sebanyak 2,5 juta SR. Namun sampai dengan saat ini realisasinya baru mencapai 900.000 SR. Melihat ini, Kementerian ESDM belum dapat memastikan target tersebut dapat tercapai.
Laode menerangkan terkait angka 2,5 juta SR, pihaknya akan fokus pada penambahan jargas, meski belum bisa kita taksir kira-kira berapa angka penambahannya.
Baca Juga: Naik 3,2%, Kementerian ESDM Targetkan DMO Batubara Dalam Negeri 220 Juta Ton di 2024
Demi mencapai target itu, Kementerian ESDM telah menetapkan tiga strategi. Pertama, pembangunan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diupayakan terus berjalan dan menopang penambahan jargas nasional.
Kedua, jargas APGN atau jargas mandiri oleh PT Perusahaan Gas Nasional (PGN). Kementerian ESDM mendorong agar perusahaan gas pelat merah itu bisa berkontribusi lebih besar. Ketiga, mendorong jargas dengan skema KPBU.
Perusahaan Asing Berminat
Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan akan memulai market sounding atau mempromosikan proyek jaringan gas dengan skema KPBU ke perusahaan gas dalam negeri dan luar negeri sebelum dilaksanakannya lelang pada akhir 2024.
“Jargas KPBU saat ini sudah banyak yang sudah mau masuk. Masih kita sounding, jadi belum bisa dikatakan siapa saja. Kita tawarkan ke perusahaan-perusahaan luar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap dengan banyaknya pihak-pihak terlibat dalam membangun jaringan gas kota termasuk dengan pihak swasta, maka pembangunan jargas dapat lebih banyak dan massif.
“Kita dari Kementerian ESDM juga harapkan ada anggaran dari APBN yang bersumber dari PNBP kita bisa dipakai untuk membangun Jargas. Dengan keroyokan itu targetnya itu bisa banyak," harap Arifin.
Tujuan pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News