kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah belum kenakan bea masuk pengamanan


Senin, 27 September 2010 / 11:56 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga saat ini, pemerintah belum menggenakan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard measures) bagi produk impor yang direkomendasikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Ini artinya, produk-produk tersebut masih melenggang masuk ke Indonesia dengan tarif normal.

Padahal, Sekretaris KPPI Djoko Mulyono mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah. "Kami masih menunggu keputusan peraturan menteri keuangan," katanya kepada KONTAN, Senin (27/9).

Dari catatan KONTAN, setidaknya ada empat produk impor dari berbagai negara yang sudah direkomendasikan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) oleh KPPI diantaranya adalah kawat bindrat, aluminium foil food, kawat seng, dan tali kawat baja.

Pada bulan Juni lalu, produk kain tenunan dari kapas dan benang kapas selain benang jahit juga meminta perlindungan dari pemerintah akibat serbuan produk impor. Namun hingga kini belum diperoleh informasi apakah KPPI sudah mengajukan adanya BMTPS terhadap kasus ini.

Ketika ditanya kepastian pengenaan BMTPS tersebut, Djoko mengaku tidak bisa memutuskannya karena sesuai prosedur pihaknya harus menunggu aturan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sementara ini industri yang mengajukan petisi dari lima kasus terbaru 2010 sepertinya harus bersabar, karena impor produk yang dilaporkan itu belum dikenakan BMTPS walaupu KPPI sudah memutuskan untuk melakukan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×