Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kerjasama antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Tsingshan untuk proyek smelter Weda Bay berkapasitas 2,4 juta ton dipastikan masih berlangsung.
Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardika mengungkapkan saat ini proses diskusi masih berlangsung. "Masih berlangsung, hasilnya bergantung dari kesepakatan business to business," ujar Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (2/5).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto enggan merinci ketika ditanya perihal perkembangan diskusi rencana kerjasama PTFI dan Tsingshan."Tunggu pekan depan ya," kata Seto, Sabtu (1/5).
Baca Juga: Begini kemajuan sejumlah proyek prestisius milik Bukit Asam (PTBA)
Dari pihak PTFI pun mengungkapkan saat ini diskusi memang masih berlangsung. Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama menjelaskan saat ini memang masih ada dua opsi pembangunan smelter yakni Smelter Manyar, Gresik dan proyek Smelter Weda Bay, Halmahera bersama Tsingshan jika jadi terlaksana.
"Kami masih pembicaraan dengan Tsingshan. Komitmen dengan pemerintah adalah Smelter Manyar sesuai kesepakatan," kata Riza kepada Kontan.co.id, Minggu (2/5).
Di sisi lain, Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto menegaskan pemerintah tetap dengan keputusan harus ada pembangunan smelter baru oleh PTFI pada 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikantongi PTFI sejak Desember 2018. "Belum terinfo (diskusi dengan Tsingshan saat ini). Namun diharapkan smelter selesai di tahun 2023," kata Sugeng.
Direktur Jenderal Mineral da Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, ada instrumen kesepakatan dengan Freeport khususnya untuk komitmen penyelesaian smelter.
Baca Juga: Kinerja Bukit Asam (PTBA) turun di kuartal I-2021
PTFI diberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak 2018 dengan durasi 2x10 tahun. Kendati demikian, ada kesepakatan dimana Freeport diberikan waktu 5 tahun sejak pemberian IUPK untuk menyelesaikan proyek smelter jika tidak akan menerima sanksi sampai berupa pencabutan IUPK. "Iya bisa nggak diperpanjang IUPK-nya," kata Ridwan beberapa waktu lalu.
Adapun, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan jika nantinya sampai 2023 atau batas waktu yang ditetapkan pembangunan smelter tak menunjukkan progres berarti maka bukan tidak mungkin sikap tegas bakal diambil pemerintah.
Namun Arifin memastikan, jika keputusan tersebut yang akan diambil pun maka pemerintah memang tetap harus melakukan kajian yang mendalam.
Selanjutnya: Absen bagikan sejak 2015, kali ini INCO sisihkan dividen US$ 33 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News