kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dan Pelaku Usaha Mulai Diskusi Soal Pemenuhan Batubara Dalam Negeri


Senin, 03 Januari 2022 / 17:27 WIB
Pemerintah dan Pelaku Usaha Mulai Diskusi Soal Pemenuhan Batubara Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah larangan ekspor batubara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan pelaku usaha pertambangan batubara kini rutin melaksanakan diskusi pasca terbitnya kebijakan pemerintah memberlakukan larangan ekspor batubara 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Seperti diketahui, pelarangan ekspor batubara ini sebagai upaya untuk memastikan terjaminnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan pertemuan intensif telah dilakukan dalam dua hari terakhir dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami dari pelaku usaha dan pemerintah fokus prioritas untuk mengamankan kelangkaan pasokan di beberapa PLTU seperti yang dikeluhkan oleh PLN," ungkap Hendra kepada Kontan, Senin (3/1).

Hendra menambahkan, untuk selanjutnya pihaknya berharap keran ekspor secara bertahap sudah dapat berjalan kembali.

Baca Juga: Seluruh Perusahaan Batubara Dilarang Ekspor Hingga 31 Januari 2022

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjajaran Yayan Satyaki mengungkapkan, perlu ada kebijakan tegas dan mengikat seputar pemenuhan DMO batubara.

Hal ini juga sekaligus menyoroti kondisi kontrak pengadaan batubara oleh PLN yang masih dilakukan dengan trader. Sementara para trader tidak memiliki kewajiban untuk DMO.

"Seharusnya jika berbicara masalah  regulasi alangkah baiknya jika kebijakan ini dapat mengikat secara general," ujar Dadan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/1).

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan dalam pemenuhan DMO maka hal tersebut merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dan PKP2B sehingga tidak ada alasan untuk kesulitan memenuhi DMO.

Apalagi, pemenuhan DMO erat kaitannya dengan ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Sejumlah Emiten Pelayaran Akui Bisnisnya Tak Terdampak Pelarangan Ekspor Batubara

Redi melanjutkan, dalam proses pemenuhan DMO maka perencanaan pasokan menjadi hal yang penting dilakukan oleh PLN.

"Bila perencanaan kebutuhan batubara telah dengan baik dilakukan, tentu krisis pasokan tidak akan terjadi apalagi produksi batubara beberapa waktu terakhir terus meningkat," kata Redi kepada Kontan, Minggu (2/1).

Redi menambahkan Kementerian ESDM pun harus memperketat pengawasan karena pada Agustus lalu sudah ada pelarangan ekspor bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Sayangnya, sampai saat ini krisis pasokan batubara masih terjadi. "Berarti pengawasan Kementerian ESDM tidak jalan optimal dan tidak diantisipasi sejak bulan Agustus," ungkap Redi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×