Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Industri pengolahan perikanan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat registrasi kapal-kapal nelayan khususnya skala nelayan kecil dan tambak udang di seluruh Indonesia. Alasannya, registrasi dan sertifikasi tambak udang dan kapal nelayan mendesak dilakukan mengingat pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menerapkan program pengawasan impor seafood (AIMP) untuk ikan mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budhi Wibowo mengatakan, institusi pemerintah AS akhir tahun lalu telah merilis peraturan yang isinya melarang impor produk seafood dari hasil penangkapan ikan secara illegal, tidak memenuhi aspek keamanan pangan global dan melanggar prinsip keberlanjutan. Maka pemerintah AS menerapkan unsur ketertelusuran (traceability) untuk semua impor bahan baku perikanan, mulai dari panen sampai masuk ke AS.
"Kebijakan ini memang baru diterapkan pada produk olahan ikan, tapi ke depan kemungkinan juga akan bisa menyerempet ke produk udang. Karena itu pemerintah harus memulai registrasi dan mensertifikasi tambak udang mulai dari sekarang," ujar Budhi kepada KONTAN, Kamis (9/3).
Budhi mengatakan AS negara tujuan ekspor perikanan terbesar Indonesia. Menurutnya sekitar 40% dari produk perikanan Indonesia dijual ke AS. Pada tahun 2016 total nilai ekspor perikanan mencapai sekitar US$ 4,1 miliar dan sekitar US$ 1,6 miliar berasal dari AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News