Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian terkait tata kelola sektor pertambangan di tanah air.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal adanya rencana reformulasi bagi hasil sektor pertambangan yang bakal mengadopsi skema kontrak di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Dia bilang, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kekayaan alam memberikan dampak maksimal bagi negara.
Sebagaimana diketahui, di sektor migas terdapat dua skema utama, yakni cost recovery (pemulihan biaya operasi) dan gross split yang mengatur efisiensi serta pembagian beban risiko antara negara dan kontraktor.
"Kita lagi melakukan eksersis ya, karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Prospek Industri Pupuk 2026 Positif, SAMF: Tapi Tekanan Biaya Masih Membayangi
Eksersis ini penting mengingat perbedaan mendasar antara beban biaya operasional di sektor migas dan pertambangan minerba. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mencari titik keseimbangan agar manfaat finansial atau benefit yang diterima negara menjadi lebih optimal dibandingkan aturan yang berlaku saat ini.
"Kalau itu maknanya, maka tata kelola dan benefit yang didapatkan, itu harus mengedepankan kepentingan negara yang lebih banyak," tegasnya.
Meski demikian, Bahlil belum merinci apakah skema tersebut akan murni berbentuk gross split yang menekankan efisiensi biaya di sisi pengusaha, atau tetap mempertimbangkan pengembalian biaya operasi.
"Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan eksersis. Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













