kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Penetapan harga batubara diklaim tetap ekonomis


Selasa, 10 Maret 2015 / 22:44 WIB
Penetapan harga batubara diklaim tetap ekonomis
ILUSTRASI. Para prajurit terlihat saat mereka berdiri di dek kapal perang Angkatan Laut Rusia menjelang parade Hari Angkatan Laut di pelabuhan Laut Hitam Sevastopol, Krimea, Jumat (23/7/2021). Serangan Ukraina Tewaskan Komandan Armada Laut Hitam Rusia di Krimea


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeyakinan penetapan acuan biaya produksi maupun pembatasan harga maksimal batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan PLTU mulut tambang tetap ekonomis dan sesuai dengan mekanisme pasar.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, penetapan harga jual tersebut telah melalui kajian, sehingga tetap akan ekonomis untuk industri tambang maupun untuk pengusaha pembangkit setrum.

"Kami sudah tanyakan tadi ke perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), semuanya menerima," kata Sujatmiko, usai menggelar pertemuan dengan PKP2B dan PT PLN di Jakarta, Selasa (10/3) petang.

Justru, kebijakan ini akan membuat batubara kalori rendah sangat yang semula tidak ada harganya menjadi bernilai. Sebab, akan terjamin diserap oleh PLTU mulut tambang.

Menurutnya, Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara dengan pengenai royalti sama yakni 20,3% akan menjadikan persaingan yang sehat antara PKP2B dan izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, kata Sujatmiko, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2015 terkait prosedur pembelian tenaga listrik sekaligus harga patokannya yang mengatur batasan harga jual US$ 30 per ton untuk kalori rendah dan US$ 60 per ton untuk kalori menengah akan menjamin keberlangsungan usaha bagi operator pembangkit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×