Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeyakinan penetapan acuan biaya produksi maupun pembatasan harga maksimal batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan PLTU mulut tambang tetap ekonomis dan sesuai dengan mekanisme pasar.
Sujatmiko, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, penetapan harga jual tersebut telah melalui kajian, sehingga tetap akan ekonomis untuk industri tambang maupun untuk pengusaha pembangkit setrum.
"Kami sudah tanyakan tadi ke perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), semuanya menerima," kata Sujatmiko, usai menggelar pertemuan dengan PKP2B dan PT PLN di Jakarta, Selasa (10/3) petang.
Justru, kebijakan ini akan membuat batubara kalori rendah sangat yang semula tidak ada harganya menjadi bernilai. Sebab, akan terjamin diserap oleh PLTU mulut tambang.
Menurutnya, Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara dengan pengenai royalti sama yakni 20,3% akan menjadikan persaingan yang sehat antara PKP2B dan izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, kata Sujatmiko, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2015 terkait prosedur pembelian tenaga listrik sekaligus harga patokannya yang mengatur batasan harga jual US$ 30 per ton untuk kalori rendah dan US$ 60 per ton untuk kalori menengah akan menjamin keberlangsungan usaha bagi operator pembangkit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News