kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan


Selasa, 12 Mei 2020 / 07:58 WIB
Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan
ILUSTRASI. Tambang batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Namun, sejumlah kalangan masih menyoroti proses dan substansi dari revisi undang-undang tersebut.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) misalnya, menyoroti terkait dengan klausula yang menjamin adanya perpanjangan izin usaha pertambangan yang tercantum dalam naskah revisi UU Minerba. 

Khususnya yang terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar, klausula tersebut terlalu berlebihan. Apalagi, dengan luasan wilayah yang cenderung tidak dibatasi dalam naskah revisi UU tersebut, lantaran merujuk pada evaluasi menteri dari rencana pengembangan wilayah perusahaan.

Baca Juga: PKP2B dapat jaminan perpanjangan dari Revisi UU Minerba, ini komentar BUMI dan ADRO

"Terlalu berlebihan kalau dalam sebuah UU ada klausula "menjamin" perpanjangan. Dari sisi luas wilayah, akan cenderung pengelolaan sumber daya alam hanya dinikmati oleh kelompok tertentu saja," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Selain itu, sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Padahal, pemberian kewenangan kepada pemerintah provinsi merupakan upaya menciptakan keadilan dan keberimbangan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Paling tidak, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap diberikan kewenangan perizinan di daerah," jelas Bisman.

Sementara dari sisi hilirisasi tambang, pengaturan di revisi UU Minerba ini cenderung longgar. Apalagi jika sampai ada ketentuan dengan relaksasi ekspor mineral mentah selama tiga tahun dan opsional dalam membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian. "Ini kemunduran, yang semakin jauh dari semangat peningkatan nilai tambah di dalam negeri," ujar Bisman.

Menurut Bisman, revisi UU Minerba juga semestinya menegaskan pengembalian wilayah tambang yang habis kontrak kepada kepada negara. Setelah dikembalikan ke negara, sambungnya, pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "RUU Minerba tidak cukup memadai memberikan pengaturan yang bertujuan untuk penguatan BUMN," imbuhnya.

Setidaknya, dalam kondisi tertentu diberikan opsi kepada BUMN untuk dapat melakukan pengusahaan bersama dengan perusahaan pemegang KK dan PKP2B eksisting maupun perusahaan lain.

Skema ini dinilai lebih adil dan proporsional untuk menjalankan amanat penguasaan negara melalui BUMN, namun tetap memberikan kesempatan berusaha kepada pemegang KK dan PKP2B dan pelaku usaha lainnya.

Di samping itu, dari sisi proses pembahasan revisi UU Minerba, Bisman memberikan catatan bahwa pelibatan partisipasi publik dan stakeholders belum cukup dilakukan sejak awal proses. Begitu juga dengan pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ikut membahas revisi UU Minerba dari awal.

Baca Juga: Dapat jaminan perpanjangan izin, RUU Minerba jadi angin segar para taipan tambang

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Menurutnya, RUU Minerba memiliki kendala baik dari segi substansi maupun formil.

Selain persoalan adanya jaminan perpanjangan KK dan PKP2B, Redi juga menyoroti terkait dengan proses pembahasan yang seharusnya melibatkan DPD dari awal proses pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup. Itu melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU," lanjut Redi.

Di luar itu, Bisman menyatakan bahwa revisi UU Minerba seharusnya bisa ditunda di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini masih melanda.

"Luar biasa di tengah wabah ini memaksakan untuk menyelesaikan RUU Minerba. Seharusnya fokus pada penanganan Covid-19 maupun dampaknya. Tidak ada yang mendesak dengan RUU Minerba sehingga bisa ditunda sampai paska Covid-19," pungkas Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×