Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya menyebutkan untuk DKI Jakarta besaran tipping fee yang harus ditanggung mencapai Rp 470,52 miliar per tahun dengan total pengolahan sampah mencapai 2.200 ton per hari.
Sementara itu, Jawa Barat harus menanggung tipping fee mencapai Rp 316,87 miliar per tahun untuk volume sampah mencapai 1.820 ton per hari. Adapun, Pemda Semarang harus menanggung tipping fee sebesar Rp 259,51 miliar untuk 900 ton sampah per hari.
Sejumlah daerah lain juga diharuskan menanggung tipping fee setiap tahun yang besarannya beragam dengan kisaran Rp 130 miliar per hingga Rp 150 miliar dengan volume sampah beragam.
Fabby mengungkapkan, sumber pendapatan bagi investor selain tipping fee yakni dari penjualan listrik. Dengan total kapasitas 15 proyek pada 12 daerah sekitar 200an MW, maka jumlah tersebut dinilai tidak terlalu besar.
Baca Juga: Ini progres 15 proyek PLTSa yang bakal masuk RUPTL 2021-2030
"Jadi gak terlalu besar (kapasitas) sehingga buat PLN mungkin mikir-mikir juga buat beli dengan harga segitu," imbuh Fabby.
Untuk itu, dia menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan PLN. Nantinya, dengan masuknya seluruh pembangkit PLTSa yang ada maka dapat dihitung seberapa besar kenaikan biaya operasi pembangkit oleh PLN.
"Selisih ata tambahan biaya yang timbul dari masuknya PLTSa nantinya dapat dihitung apakah diberikan kompensasi apa subsidi," pungkas Fabby.
Selanjutnya: Vale Indonesia (INCO) teken kerjasama proyek fasilitas pengolahan nikel Bahodopi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News