kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.515   -0,52   -0,01%
  • KOMPAS100 1.059   -1,97   -0,19%
  • LQ45 792   -4,13   -0,52%
  • ISSI 254   0,61   0,24%
  • IDX30 412   -2,81   -0,68%
  • IDXHIDIV20 470   -3,89   -0,82%
  • IDX80 119   -0,38   -0,32%
  • IDXV30 123   -0,67   -0,54%
  • IDXQ30 132   -1,07   -0,81%

Pengamat: Lahan eks PKP2B dapat dikerjasamakan dengan BUMN atau BUMD


Selasa, 02 November 2021 / 19:00 WIB
Pengamat: Lahan eks PKP2B dapat dikerjasamakan dengan BUMN atau BUMD
ILUSTRASI. Tambang.FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/pd/09


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum optimal pun kini menuai sorotan.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, eks lahan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B harus diprioritaskan untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pemberian ini tak harus melalui skema penciutan lahan. 

Seperti diketahui, PT Arutmin Indonesia yang sebelumnya telah diberikan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus rela mengalami penciutan lahan sebesar 40,1% dari total luasan lahan yang dikelola sebelumnya. "Artinya bisa saja skemanya melalui pembagian IUPK kepada BUMN dan BUMD tanpa harus diciutkan," kata Redi kepada Kontan, Selasa (2/11).

Redi menjelaskan, skema yang dapat dilakukan yakni dengan kolaborasi ataupun melalui pemberian WIUPK dengan luasan tertentu untuk BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kendilo Coal mendapat perpanjangan IUPK namun luasan lahan tak dipangkas

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) menilai pemerintah gagal dalam peningkatan pemanfaatan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, kondisi ini terjadi pada lahan eks PT Arutmin Indonesia. Menurutnya, lahan yang dikembalikan ke negara justru menjadi daerah pertambangan tanpa izin (PETI).  

"Dari perpanjangan yang sudah terjadi, hasilnya daerah yang dikembalikan Arutmin sebesar 30% kepada negara menjadi daerah PETI," ungkap Djoko kepada Kontan, Senin (1/11).

Menanggapi kondisi ini, Redi menilai pemerintah harus segera mengambil tindakan. Untuk itu, lahan penciutan milik Arutmin sebaiknya segera diberikan WIUPK-nya kepada BUMN dan BUMD agar pemanfaatannya lebih optimal. "Hal ini juga telah diatur dalam UU Minerba bahwa lahan eks-PKP2B ditetapkan menjadi WIUPK atau WPN," tegas Redi.

Redi melanjutkan, perlu ada penindakan untuk praktik PETI yang terjadi pada lahan penciutan tersebut. 

Selanjutnya: IMA sarankan agar lahan IUPK eks PKP2B tidak diciutkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×