kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Pengamat otomotif menilai syarat TKDN dalam relaksasi PPnBM perlu direvisi


Senin, 29 Maret 2021 / 17:41 WIB
Pengamat otomotif menilai syarat TKDN dalam relaksasi PPnBM perlu direvisi
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil di sebuah diler di Depok, Jawa Barat, Senin (01/03). KONTAN/Baihaki/01/03/2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil 1.500-2.500 cc penerima insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) perlu direvisi. Tujuannya agar insentif ini bisa dinikmati secara lebih merata. 

“Kalau TKDN dipatok 60%, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujar pengamat otomotif Bebin Djuana dalam keterangannya, Senin (29/3). 

Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif itu sebesar 60% tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja. Hal ini juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, dibutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik. 

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran tak akan hambat pembiayaan baru multifinance 2021

Menurut dia, diskon PPnBM diperlukan industri otomotif untuk merangsang minat beli konsumen. Jika penjualan meningkat, industri otomotif bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

Namun, dia menuturkan, insentif ini tidak bisa diberikan secara terus-menerus, karena pemerintah tetap memerlukan setoran pajak. Insentif ini cukup diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk membantu percepatan pemulihan industri. 

Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc. Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60% lebih. 

Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4x2 dan 4x4. Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM mencapai 50%, dari 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25%, dari 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). 

Baca Juga: Honda Vario 160 diprediksi bakal mengaspal akhir tahun 2021, simak penjelasannya

Skema kedua, diskon PPnBM kendaraan 4x4 mencapai 25%, dari 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan 12,5%, dari 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021). Itu artinya, besaran diskon PPnBM mobil 2.500 cc lebih rendah dibandingkan di bawah 1.500 cc yang mencapai 100% tahap pertama, 50% tahap kedua, dan 25% tahap ketiga. 

Sementara itu, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan TKDN 70%. Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini.

Selanjutnya: Dampak diskon PPnBM, harga Toyota Fortuner bekas bisa terpangkas 5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×