kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengaturan nuklir masih jadi perdebatan, RUU EBT atau RUU ET?


Jumat, 18 September 2020 / 06:08 WIB
Pengaturan nuklir masih jadi perdebatan, RUU EBT atau RUU ET?
ILUSTRASI. Komisi VII DPR RI mulai membahas secara intensif Rancangan Undang-Undangan Energi Baru dan Terbarukan.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mulai membahas secara intensif Rancangan Undang-Undangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Perdebatan masih muncul di hal yang paling mendasar, yakni terkait penamaan.

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) tak sepakat beleid ini dinamai sebagai UU EBT. Ketua METI Surya Dharma mengusulkan agar regulasi ini berjudul UU Energi Terbarukan (ET). Ada sejumlah alasan yang dipaparkan Surya, satu di antaranya karena di dunia internasional tidak mengenai energi baru, namun energi terbarukan.

Selain itu, secara regulasi sumber energi yang belum memiliki payung hukum khusus adalah energi terbarukan, kecuali ET jenis panas bumi yang ada UU tersendiri. Sedangkan ET jenis lainnya masih belum dipayungi regulasi yang tegas.

Sehingga, METI berpandangan agar RUU ini fokus mengatur ET. "Selaras dengan upaya untuk mendorong pengembangan ET yang tersendat, dan untuk memberikan kepastian regulasinya," papar Surya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).

Baca Juga: Karpet merah pengembangan pembangkit nuklir dalam RUU EBT

Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Surya juga mengatakan bahwa dengan judul RUU ET, maka nuklir secara otomatis tidak diatur dalam beleid tersebut. Melainkan tetap terpisah dan diatur khusus dalam UU ketenaganukliran. "METI inginnya ET saja supaya fokus. Nuklir masuk dalam UU Ketenaganukliran saja yang sudah ada UU-nya," kata Surya.

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI). Dalam forum RDPU, Ketua Umum MKI Wiluyo Kusdwiharto menilai beleid ini tetap cocok dinamai RUU EBT. Alhasil, pengaturan tentang nuklir masih bisa terwadahi. 

Namun MKI mengusulkan bahwa energi nuklir yang dimaksud di sini dibatasi sebagai pembangunan listrik tenaga nuklir untuk maksud damai/sipil. MKI juga berpandangan bahwa pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir komersial dilaksanakan oleh BUMN, Koperasi, dan/atau badan swasta.

Baca Juga: Semacam pajak carbon, RUU EBT bakal wajibkan badan usaha miliki standar portofolio ET




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×