Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang kawasan industri menyoroti perlunya dukungan regulasi dan insentif untuk bisa menarik investasi.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengusulkan ada payung hukum khusus serta paket insentif agar kawasan industri di Indonesia bisa kompetitif dibandingkan negara lain.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana membeberkan sejumlah masalah klasik masih membayangi kawasan industri.
Salah satunya adalah kebijakan dan perizinan yang acapkali tidak sinkron antara Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, atau antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga: 120 Kawasan Industri Indonesia Berpotensi Menghadapi Hambatan Proses Investasi
Ma'ruf menilai perlu ada regulasi setingkat Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai kawasan industri. HKI pun mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dibahas dan menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Banyak investasi dari luar, tapi kadang-kadang tidak sinkron dengan K/L atau Pemda, jadi banyak hambatannya. Maka kami mengawal RUU Kawasan Industri supaya lebih jelas, ada payung hukum yang lebih detail," ungkap Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/7).
Selain penguatan regulasi, HKI juga mendorong paket insentif. Saat ini HKI sedang menginisiasi Program Paket Ekonomi Investasi, yang antara lain mengusulkan Free for 5 Years Investment (F3YI). Ma'ruf belum merinci usulan tersebut.
Dia hanya memberikan gambaran, F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor yang ingin membangun fasilitas produksi di kawasan industri anggota HKI.
Ma'ruf menargetkan penyusunan Program Paket Ekonomi Investasi versi HKI ini bisa rampung pada Agustus 2025, dan akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kemenperin dan HKI Susun Penguatan Regulasi untuk Tarik Investasi di Kawasan Industri
"Intinya adalah bagaimana investor yang masuk tidak dirugikan karena ada kepastian, sehingga bisa lebih kompetitif dan nyaman (sebagai tujuan investasi). Kami optimis (prospek kawasan industri Indonesia). Tapi perlu melakukan lompatan, maka HKI melakukan terobosan" terang Ma'ruf.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tri Supondy mengamini penguatan kawasan industri diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh.
Kemenperin tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Baca Juga: Tarik Investasi di Kawasan Industri, HKI Usul Bentuk Badan Kawasan Industri Nasional
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.
“Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” kata Tri melalui keterangan tertulis yang disampaikan Minggu (27/7).
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan cukup signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.
Catatan dari Para Pengembang
Para pengembang kawasan industri pun buka suara mengenai regulasi dan insentif. Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi menegaskan penataan regulasi sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat perizinan, dan meningkatkan minat investasi.
"Kami berharap aturan turunannya adaptif terhadap kebutuhan industri dan mendorong ekosistem yang berkelanjutan. Untuk memastikan daya saing kawasan industri nasional, kami mendorong agar aturan turunannya mencakup insentif yang konkret dan kompetitif," kata Theresia kepada Kontan.co.id, Selasa (29/7).
Theresia mengusulkan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal.
Baca Juga: Pengembang dan Pemerintah Sebut Tantangan serta Peluang Investasi di Kawasan Industri
Sementara insentif non-fiskal berupa kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur dasar, serta fasilitasi pengadaan lahan.
Menurut Theresia, dukungan khusus juga perlu diberikan untuk kawasan industri hijau dan digital. Dia pun mencontohkan insentif yang diberikan oleh sejumlah negara seperti China, Vietnam dan Malaysia.
"Untuk menjaga daya saing regional dan menarik investasi berkualitas, Indonesia perlu merespons dengan insentif yang progresif, tepat sasaran, dan dapat segera diimplementasikan," imbuh Theresia.
Head of Corporate Finance & Investor Relations PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) Rika Mandasari mengamini, reformasi regulasi kawasan industri krusial dan mendesak untuk mendorong efisiensi serta meningkatkan daya saing investasi. Terutama dalam menghadapi kompetisi global yang semakin intensif.
"Insentif sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan kawasan industri. Langkah ini penting untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah kompetisi regional yang semakin dinamis, khususnya dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam," terang Rika.
Baca Juga: Raih Proper Hijau, Jababeka Siap Jadi Model Nasional Kawasan Industri Berkelanjutan
Sedangkan Vice President of Investor Relations & Sustainability PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman menekankan penyederhanaan proses perizinan dan birokrasi, tanpa mengurangi aspek penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan analisis lainnya, akan sangat membantu investor untuk dapat segera beroperasi.
"Kami juga melihat peluang besar bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi melalui pemberian insentif bagi industri yang berorientasi pada teknologi, riset, dan keberlanjutan lingkungan. Praktik-praktik terbaik dari negara lain dapat menjadi referensi untuk mempercepat pertumbuhan industri strategis di dalam negeri," ungkap Erlin.
Sementara itu, Chairman & Founder PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi Darmono menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur dan akses di luar Pulau Jawa. Menurut Darmono, keberhasilan kawasan industri di Pulau Jawa menarik investasi lantaran didukung oleh tujuh infrastruktur dasar.
Baca Juga: Strategi Emiten Kawasan Industri Menggali Potensi Investasi pada Semester II-2025
Meliputi pelabuhan besar, jalan tol, pasokan yang memadai untuk listrik, air, dan gas, lapangan terbang, serta telekomunikasi.
"Apabila kita ingin menarik lebih banyak investasi asing, lebih banyak infrastruktur harus dibangun terutama di luar Jawa yang pembabasan tanahnya relatif lebih mudah dan murah," kata Darmono.
Selain itu, insentif dari pemerintah yang bisa mendorong pengembangan kawasan industri antara lain pembebasan pajak dan pemberian masa operasi dalam jangka waktu panjang agar bisa mencapai pengembalian modal yang optimal.
"Kalau untuk pabrik yang penting aman, kepastian hukum, infrastruktur yang lengkap," tandas Darmono.
Selanjutnya: SRAJ Gencar Ekspansi, Lakukan Topping Off Mayapada Hospital Jakarta Timur
Menarik Dibaca: Promo Richeese Factory Paket Pengajar Senin-Kamis, 2 Firewings + Nasi Rp 22.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News