Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Industri pakan ternak yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) keberatan dengan pengenaan PPN 10% untuk bahan pakan ternak impor. Bahan pakan ternak ini antara lain jagung, gandum, bungkil dan residu padat lainnya, sekam, dedak dan kacang kedelai. Pengenaan PPN 10% itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.267/MPK.010/2015.
Ketua GPMT Sudirman mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mengirimkan lampiran tambahan terhadap PMK ini ke Kementerian Keuangan untuk memasukkan bahan pakan ternak sebagai pengecualian dari pengenaan PPN 10%. "Pengenaan PPN ini sudah berlaku dan bisa menaikkan harga pakan ternak di pasar sebesar Rp 400 per kilogram (kg)," ujar Sudirman kepada KONTAN, Kamis (9/6).
Ia menjelaskan, akibat pengenaan PPN ini, pabrik pakan memasukkan pajak ini ke dalam biaya produksi. Walhasil, bakal berdampak pada kenaikan harga pangan.
Kemudian juga akan berdampak pada kenaikan harga produk peternakam seperti daging ayam dan telur di pasaran. Untuk dia, GPMT mendesak agar Mentan segera menambahkan lampiran di PMK 267 dengan memasukkan bahan pakan impor sebagai produk yang dikecualikan pengenaan PPN.
Saat ini rata-rata harga pakan ternak sebesar Rp 6.500 per kg dan berpotensi naik menjadi Rp 6.900 per kg hingga Rp 7.000 per kg. Namun bila Mentan mengeluarkan lampiran pengecualian maka kenaikan harga pakan ternak bisa ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News