kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyelesaian sengketa di lahan perkebunan sawit harus menjadi prioritas pemerintah


Kamis, 24 Oktober 2019 / 16:44 WIB
Penyelesaian sengketa di lahan perkebunan sawit harus menjadi prioritas pemerintah
ILUSTRASI. Hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat dari ketinggian di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (11/10). Menurut Bupati Belitung H Sahani Saleh, Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar nabati (PLTBn) pertama di Indonesia rencana akan kembali dikemba


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rawing Rambang mengharapkan, pemerintah pusat perlu segera merampungkan  regulasi yang konsisten terkait sengketa lahan sawit. 

Pasalnya, Kalteng menjadi provinsi yang paling terdampak akibat sering berubahnya regulasi di tingkat pemerintah pusat. “Ini persoalan utama di Kalteng dan perlu diselesaikan segera agar masyarakat tidak terjebak seolah merusak hutan seperti yang saat ini dituduhkan sejumlah pihak,” kata dia.

Baca Juga: Berbenah diri melawan diskriminasi

Menurut Rawing, tumpang tindih regulasi telah mengakibatkan banyak konflik lahan. Sebagai contoh,  jika mengacu pada perda 8 tahun 2003, sekitar 67% merupakan kawasan hutan. Sedangkan berdasarkan permenhut 529 tahun 2012 yang dikeluarkan belakangan menetapkan kawasan hutan mencapai 82%.  

Padahal, tahun 2000-an, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan mengeluarkan aturan untuk Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Permukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL)  tanpa perlu melakukan pelepasan kawasan hutan.

Namun, pada 2006, keluar aturan baru yang mewajibkan KPP dan KPPL harus mendapat pelepasan kawasan hutan. Di satu sisi, sudah banyak perkebunan yang terlanjur ditanam tanpa pelepasan, karena awalnya berpatokan pada aturan yang dikeluarkan tahun 2000.

Baca Juga: Problem CPO Indonesia dan Uni Eropa

”Karena muncul aturan baru, sehingga yang sudah terlanjur beraktivitas tanpa pelepasan ini jadi masuk kawasan hutan. Hal ini tidak bisa dihindari dan tentu karena aturan yang terbit belakangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×