kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Penyerapan tidak maksimal, pemerintah hitung ulang kebutuhan gula


Selasa, 31 Juli 2018 / 20:13 WIB
Penyerapan tidak maksimal, pemerintah hitung ulang kebutuhan gula
ILUSTRASI. Direktur Utama Bulog Budi Waseso dan Menteri Sosial Idrus Marham memaparkan evaluasi penyaluran bans


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait kebutuhan gula konsumsi. Hal ini dilakukan lantaran penyerapan gula yang di produksi di dalam negeri tidak maksimal.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, perhitungan ini tengah di lakukan bersama dengan kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Budi menjelaskan, pemerintah akan menghitung berdasarkan kebutuhan konsumsi gula per kepala keluarga.

“Dengan ini, kita bisa tahu persis mau impor gula konsumsi itu berapa banyak,” tambahnya saat di temui di Gedung Kementerian Perekonomian, Selasa (1/8).

Dia menjelaskan, saat ini data gula yang belum terserap sebesar 600 ribu ton. Sehingga, upaya pemerintah dalam hal ini untuk meminimalisir data yang tidak valid.

Dia melanjutkan, ke depannya produksi dalam negeri dan gula produksi petani harus terserap dengan kebutuhan yang rill.

“Sementara ini kebutuhannya tidak bisa terbaca yang benar rilnya berapa, ini sedang di hitung. Makanya ini sedang di hitung biar tidak terjadi seperti ini lagi. Akhintya gula petani berlebihan dan tidak terserap,” tambahnya.

Namun sayangnya, Budi tidak bisa memastikan kapan data yang tengah di olah ini rampung. Namun, Bulog bisa menyerap stok gula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×